NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh meluruskan isu yang beredar terkait anggaran ratusan juta rupiah untuk jasa media sosial yang disebut-sebut digunakan untuk “buzzer”. Juru Bicara Pemko Banda Aceh, Tomi Mukhtar, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak tepat.
Dalam keterangan resminya yang diterima Nukilan.id, Senin (8/9/2025), Tomi menekankan bahwa Pemko Banda Aceh tidak pernah menggunakan jasa buzzer dalam menyampaikan informasi publik. Menurutnya, kerja sama yang dilakukan justru dengan influencer, sebagai bagian dari strategi komunikasi yang mengikuti perkembangan teknologi informasi.
“Misalnya dalam mempromosikan Ayo Kembali ke Pasar Aceh, kita menggunakan jasa influencer agar informasi menyebar luas dan langsung ke masyarakat. Akunnya juga jelas, bukan akun tanpa nama (username),” ujar Tomi.
Ia menjelaskan, jasa influencer diperlukan untuk berbagai keperluan, mulai dari promosi pariwisata, ekonomi kreatif, hingga kegiatan pemerintah lainnya. Selain itu, Pemko juga memperluas kerja sama dengan media online dan media mainstream.
Selama ini, lanjut Tomi, anggaran publikasi tersebar di 44 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Khusus untuk media sosial, fokus anggaran berada di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik). Jika dihitung, nilainya relatif kecil, sekitar Rp10–15 juta per OPD per tahun.
“Hanya saja karena anggaran berpusat di satu OPD maka terlihat jumlahnya besar, padahal kalau dibagikan per kebutuhan OPD nilainya jadi normal. Nilai ini wajar dan sebanding dengan kebutuhan komunikasi publik agar informasi bisa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Jadi penting dipahami, anggaran ini bukan untuk kepentingan buzzer, melainkan murni untuk mendukung keterbukaan informasi dan promosi positif bagi daerah,” tegasnya.
Tomi juga menekankan bahwa penggunaan media sosial dan influencer merupakan bagian dari upaya transparansi pemerintah, baik untuk menyampaikan informasi positif maupun kritis.
“Kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memperbaiki kinerja pemerintah juga sebagai media kontrol kegiatan OPD yang berhubungan semua program pemerintah,” jelasnya.
Menurutnya, semua informasi terkait anggaran publikasi telah tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), sehingga bisa diakses oleh publik.
“Jadi informasi yang diberitakan itu, memang ditayangkan di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), artinya semua pihak dapat melihatnya, karena kita berkomitmen untuk transparan,” kata Tomi.
Ia berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan.
“Mari sama sama mendukung dan tetap menjadi kontrol sosial. Insyaallah Pemko Banda Aceh selalu bersikap transparan demi pelayanan publik yang lebih baik,” tutupnya. (XRQ)
Reporter: Akil