NUKILAN.id | Banda Aceh – Anggota DPRK Banda Aceh, Teuku Arief Khalifah, menyambut baik langkah Walikota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal, yang berencana untuk segera menerapkan peraturan penggunaan alat pemantau pajak atau Tapping Box di seluruh tempat usaha di Kota Banda Aceh.
Langkah ini diharapkan dapat memaksimalkan pendapatan daerah melalui sektor pajak dengan memudahkan pengawasan terhadap pendapatan tempat usaha yang akan terdata dalam sistem dan dapat dipantau secara langsung oleh Pemerintah Kota.
Namun, Arief mengingatkan agar Pemko Banda Aceh lebih fokus pada penerapan Tapping Box di usaha-usaha skala menengah dan besar terlebih dahulu, sebelum melibatkan usaha kecil.
“Saya kurang sepakat apabila penerapan Tapping Box ini dilakukan per kawasan ke semua jenis tempat usaha, dengan keterbatasan alat saya menyarankan Pemko menargetkan penggunaan alat ini terlebih dahulu di tempat tempat usaha skala menengah dan besar di semua wilayah Kota, tidak hanya di kawasan-kawasan tertentu. Dan tentunya saya sangat mendukung Pemerintah untuk menertibkan tempat-tempat usaha yang menolak penggunaan Tapping Box ini,” ujar Arief pada Minggu (13/04/2025).
Arief juga menegaskan bahwa pemilik usaha tidak perlu khawatir, karena pajak yang dikumpulkan oleh Pemko pada dasarnya merupakan pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Ia menjelaskan lebih lanjut, “Pada prinsipnya setiap produk yang dibeli oleh masyarakat itu telah dikenakan pajak, jadi tempat usaha hanya mengumpulkan pajak tersebut dan selanjutnya menyetor ke rekening pemerintah Kota sebagai pendapatan daerah, dimana manfaat dari pendapatan ini akan dikembalikan melalui program dan kegiatan yang bermanfaat bagi publik seperti perbaikan jalan, penerangan, bansos, pelatihan dan lainnya. Jadi bagi saya aneh bila ada yang menolak pemasangan tapping box ini, karena di lapangan banyak yang telah menerapkan harga beserta pajak dalam setiap produk usaha yang dikonsumsi masyarakat.”
Di sisi lain, Arief menyoroti bahwa untuk usaha kecil, sistem penarikan pajak harus lebih dipertimbangkan. Ia memahami bahwa usaha kecil cenderung kesulitan untuk bersaing jika dibebani dengan pajak yang harus ditambahkan pada harga jual mereka, yang pada akhirnya bisa memengaruhi daya beli konsumen. Oleh karena itu, Arief meminta agar Pemko Banda Aceh mencari solusi yang tidak memberatkan bagi usaha kecil dalam hal penarikan pajak.
“Jadi pada saat ini saya meminta kepada Bu Illiza agar dapat fokus kepada usaha-usaha menengah dan besar terlebih dahulu,” tutup Arief.
Penerapan Tapping Box ini diharapkan dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sektor pajak di Banda Aceh, sekaligus mendukung kemajuan ekonomi daerah secara keseluruhan. Namun, langkah-langkah yang bijak dan terarah tetap diperlukan agar tidak memberatkan segmen usaha yang lebih kecil.



