Pemko Banda Aceh Diminta Fokus Selesaikan Utang Rp 148 Miliar

Share

Nukilan.id – Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Safni meminta Pemerintah Kota setempat untuk menyelesaikan utang sesuai hasil audit Badan Pengelola Keuangan Republik Indonesia tahun 2022.

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan pendapat, usul, dan saran terkait Rancangan Qanun (Raqan) APBK Tahun 2023 dalam sidang paripurna yang berlangsung di gedung DPRK  Banda Aceh, Senin (3/7/2023).

Safni menjelaskan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banda Aceh terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan, perencanaan anggaran Pemko Banda Aceh tidak berdasarkan kemampuan keuangan daerah sehingga terjadinya utang belanja sejak 31 Desember 2022 sebesar Rp109.863.920.762,03 dan pemakaian kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp38.837.462.404,85 sehingga terjadi defisit riil sebesar Rp148.701.338.166,88.

“Karena itu, Banggar DPRK meminta kepada Saudara Pj Wali Kota untuk segera menuntaskan utang tersebut,” katanya.

Menurut Safni, hal itu perlu diprioritaskan agar tidak membebani anggaran tahun 2023 dan tidak terulang kembali pada tahun berikutnya.

“Pembayaran utang harus dapat menggambarkan program kegiatan prioritas dan urusan wajib atau pelayanan mendesak. Untuk itu segera dibuatkan mapping yang jelas,” ujarnya.

Selain itu, politisi Gerindra ini juga meminta Pemko Banda Aceh agar dapat merasionalkan kembali target pendapatan dari PAD pada tahun 2023 sesuai dengan potensi rill yang ada.

“Ini sesuai arahan dan rekomendasi BPK-RI tahun 2022 serta hasil konsultasi yang dilakukan pimpinan DPRK dan TAPK dengan BPK-RI. Rasionalisasi yang bersumber PAD tahun 2023 akan dilakukan dalam APBK perubahan tahun 2023,” pungkasnya. [Rjf]

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News