Nukilan.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue bersama Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominsa) terus berupaya agar kepemilikan gedung insan pers jadi kepemilikan daerah mengingat saat ini bangunan tersebut masih berstatus milik pemerintah Aceh.
Kadis Kominsa Kabupaten Simulue, Misrahudin, mengatakan, bahwa polemik kepemilikan gedung pers yang berlokasi di Desa Air Dingin itu statusnya masih milik Pemerintah Provinsi Aceh, belum ada peralihan kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue.
“Gedung Pers itu, saat ini merupakan aset Pemprov Aceh. Belum ada peralihan kepemilikan kepada Pemkab Simeulue”, kata Misrahudin dalam keterangan tertulis kepada Nukilan.id, Senin (6/6/2023).
Ia menyampaikan, saat ini pemkab Simeulue berupaya untuk mengubah status kepemilikan menjadi milik daerah meskipun sekarang peralihan gedung tersebut masih dalam tahap proses
“Sejauh ini masih dalam proses sehingga nantinya gedung itu bisa digunakan oleh insan pers jika sudah jadi milik daerah,” pungkasnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan, pemkab Simeulue akan terus mengupayakan secepat mungkin gedung itu bisa beralih status kepemilikan berharap segera dapat dimanfaatkan serta dipergunaka oleh rekan-rekan pers Simuelue.
“Kita berharap secepat mungkin prosesnnya dan nanti bisa digunakan oleh rekan-rekan pers,” tutupnya. [Azril]
Baca Juga: Kadiskominsa Aceh Sebut Empat Fungsi Kominfo