Pemkab Simeulue Berencana Terapkan Sistem Satu Pintu Dalam Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas

Share

Nukilan.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue berencana menerapkan sistem pembayaran pajak kendaraan dinas milik pemerintah dengan cara satu pintu dan tidak lagi dilakukan secara pribadi oleh pengguna kendaraan dinas plat merah.

Hal itu disampaikan oleh, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simeulue, Asludin yang menilai dengan dilakukan pengurusan opsi satu pintu akan lebih maksimal dan terjamin sehingga lebih tertib secara berkala. Bahkan, pengawasan dapat diperkuat terhadap penggunaan aset untuk kepentingan operasional dalam pemkab Simeulue.

Baca Juga: BPK Temukan 1.663 Unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Simeulue Belum Bayar Pajak

“Saat ini pihak Pemkab Simeulue memang sedang mengupayakan untuk menerapkan sistem pembayaran pajak kendaraan dinas dengan satu pintu,” kata Asludin kepada Nukilan.id, Rabu (21/6/2023).

Menurutnya, dengan penerapan pola pengurusan pajak kendaraan dinas satu pintu dan tidak lagi dibebankan kepada masing-masing atau perorangan yang mendapat titipan untuk menggunakan kendaraan dinas operasional sehingga hal itu dapat memperjelas kembali status aset bergerak tersebut.

Kemudian, apabila nantinya opsi satu pintu pengurusan itu terkabul, maka seluruh surat-surat dan dokumen kendaraan plat merah dengan berbagai jenis itu juga akan ditarik lalu dilakukan pengumpulan agar mempermudah pengurusan. Artinya ada pemanantau terhadap masa berlaku plat kendaraan yang telat bayar pajak.

“Ketika semuanya disetujui. Maka seluruh dokumen dan surat menyurat akan kita kumpulkan untuk melihat kembali kendaraan mana saja yang telat melakukan pembayaran pajak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Asludin mencatat, pada tahun-tahun sebelumnya banyak ditemukan kendaraan dinas dengan plat merah yang telat melakukan pembayaran pajak selama menggunakan kendaraan milik pemkab Simuelue tersebut.

“Ada, kita temukan kendaraan yang memang menunggak pajak dari berbagai pihak dilingkungan satuan kerja pemkab Simeulue,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa penggunaan sistem satu pintu dianggap lebih bermanfaat dikarenakan dapat menekan kemungkinan perubahan plat kendaraan yang awalnya berwarna merah menjadi hitam atau putih oleh oknum tertentu.

“Lebih jelas kalau kita buat satu pintu, karena banyak plat dirubah warnanya,” jelasnya.

Sementara itu, dirinya berharap, agar wacana penerapan pajak satu pintu ini dapat disetujui dan bisa secepatnya direalisasikan agar tidak ada lagi telat pajak kendaraan milik pemkab Simeulue.

Diketahui, sebeleumnya, BPK Wilayah Aceh menemukan sebanyak 1.663 unit kendaraan dinas milik pemkab Simeulue pada saat melakuakan pemeriksaan atas dokumen penatausahaan aset tetap tahun anggaran 2022. [Azril]

Baca Juga: Tindaklanjuti Raqan Pajak dan Retribusi, Banleg DPRK Banda Aceh Tinjau Alat Berat Milik Pemko

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News