Nukilan.id – Meski pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram Rp18.000/ per tabung, namun di Aceh Utara harga yang dilepas agen dan tengkulak ke masyarakat Rp32.000 sampai Rp35.000 per-tabung.
Menyikapi kondisi tersebut, Pj Bupati Aceh Utara Azwardi Abdullah, pada 3 Mei 2023 melayangkan surat kepada Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga di Banda Aceh. Dalam surat bernomor: 510/661/ perihal: Dukungan percepatan implementasi subsidi tepat gas LPG 3 kilogram.
Azwardi Abdullah menjelaskan dispasritas harga antara LPG 12 kg dengan LPG 3 kilogram, telah menyebabkan konsumen beralih ke gas LPG 3 kilogram. Akibatnya terjadilah penyimpangan distribusi dengan harga eceran yang sangat tinggi di Aceh Utara.
Pj Bupati Aceh Utara dalam suratnya itu memohon kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk dapat mendukung percepatan implementasi subsidi tepat LPG 3 kilogram, di 27 kecamatan di Aceh Utara.
Gayung bersambut. Permohonan Pemkab Aceh Utara diterima oleh PT Pertamina Patra Niaga. Keduanya bekerja sama menggelar operasi pasar di 27 kecamatan. Dalam operasi pasar tersebut, harga LPG 3 kilogram dijual Rp18.000/tabung.
Pj Bupati Aceh Utara Azwardi Abdullah, Selasa (23/5/2023) kepada Komparatif.ID menyebutkan untuk penyiapan lokasi dan distribusi, Pemkab Aceh Utara diwakili oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM).
“Masalah gas LPG 3 kilogram yang dijual di atas HET sudah menjadi masalah. Apalagi sejak semakin jauhnya disparitas harga antara gas 12 kilogram dan 3 kilogram. Karena permintaan yang subsidi sangat tinggi, para tengkulak pun berulah. Mereka menjual LPG 3 kilogram dengan harga yang sangat tinggi,” sebut Azwardi.
Rata-rata dijual Rp32 sampai 35 ribu per tabung. Gara-gara LPG 3 kilogram dijual jauh di atas HET, ekonomi keluarga miskin menjadi limbung. Mereka harus mengeluarkan uang yang seharusnya tidak perlu.
“Harganya terlalu jauh. Sangat mahal. Tentu ini masalah bagi keluarga miskin. Bagi mereka Rp1000 juga sangat berharga,” sebutnya.
Oleh karena itu operasi pasar menjadi satu-satunya solusi paling cepat dapat ditempuh Pemkab Aceh Utara untuk menekan praktik culas pedagang gas elpiji subsidi.
Lebih lanjut Azwardi mengatakan operasi pasar yang dilakukan oleh Pemkab Aceh Utara dan PT Pertamina Patra Niaga, dilaksanakan selama 14 hari. Dimulai pada Selasa (23/5/2023) dan berakhir pada 7 Juni 2023.
Ketika ditanya apakah operasi pasar akan berkesinambungan? Azwardi menyebutkan bila kondisi masih memungkinkan, tentu pihaknya akan menyurati kembali PT Pertamina Patra Niaga, supaya ada operasi pasar selanjutnya.
Namun demikian, Azwardi berharap pedagang nakal kembali menjual gas LPG 3 kilogram sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.
“Operasi pasar ini untuk menekan inflasi, sekaligus menegur perilaku pedagang LPG 3 kilogram supaya menjual gas subsidi tersebut sesuai HET,” katanya.
Kepala Disperindagkop UKM, Iskandar, SSTP, MSP, dalam surat pemberitahuan bernomor 510/321, menerangkan untuk kelancaran kegiatan operasi pasar gas LPG tersebut, pihaknya telah menunjukkan titik lokasi di tiap kecamatan untuk pelaksanaan pada pukul 10.00 WIB sampai selesai.
Operasi pasar pertama kali dimulai di wilayah Kecamatan Tanah Jambo Aye dan Langkahan pada tanggal 23 Mei 2023. Kemudian pada tanggal 24 dilanjutkan ke wilayah Kecamatan Seunuddon dan Baktiya. Sedangkan tanggal 25 untuk Kecamatan Baktiya Barat dan Cot Girek.
Adapun, Kecamatan Lhoksukon dan Lapang dilaksanakan pada tanggal 26 hingga dilanjutkan ke Kecamatan Matang Kuli dan Pirak Timu pada tanggal 27. Kemudian juga pada tanggal 29 untuk Kecamatan Paya Bakong dan Syamtalira Aron, untuk Kecantikan Tanah Luas dan Tanah Pasir pada tanggal 30 Mei.
Sedangkan, untuk wilayah Kecamatan Nibong dan Murah Mulia operasi pasar dijadwalkan tanggal 31 Mei. Untuk Kecamatan Samudera dan Banda Baro tanggal 01 Juni dan tanggal 02 Juni untuk Kecamatan Geureudong Pase dan Simpang Keuramat. Sementara tanggal 03 Juni untuk Kecamatan Kuta Makmur dan Dewantara.
Lebih lanjut, Kecamatan Syamtalira Bayu dan Nisam dijadwalkan pada tanggal 05 Juni. Untuk Kecamatan Nisam Antara dan Muara Batu jatuh pada tanggal 06 Juni dan terakhir pada tanggal 07 untuk Kecamatan Sawang.[]