Pemkab Aceh Tenggara Diminta Mediasi Kasus Perahu Robin Terbalik Secara Adat

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Pengamat Kebijakan Publik, Nasrul Zaman, menyoroti penetapan tersangka terhadap pengemudi dan kernet perahu robin yang terbalik di Sungai Kali Alas, Aceh Tenggara pada 22 Desember 2024. Menurutnya, kasus ini tidak seharusnya hanya dilihat dari aspek pidana, tetapi juga perlu mempertimbangkan sisi keadilan dan kemanusiaan.

“Pemilik dan pengendara robin itu telah melakukan tugas yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara yang selama ini abai pada layanannya ke masyarakat di kecamatan leuser,” ujar Nasrul Zaman dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan, Kamis (26/12/2024).

Ia menekankan bahwa ketidakhadiran negara dalam menyediakan sarana transportasi yang memadai telah mendorong inisiatif warga untuk mengoperasikan perahu robin sebagai alternatif angkutan. “Robin menjadi satu-satunya sarana transportasi yang tersedia bagi warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Ia berpendapat bahwa pertanggungjawaban atas musibah ini tidak seharusnya hanya dibebankan kepada pengemudi dan kernet robin. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara juga harus bertanggung jawab karena tidak menyediakan sarana transportasi standar dan perlengkapan keselamatan dasar seperti pelampung.

“Kita berharap Pj Bupati dapat segera memediasi kasus pidana ini dengan pendekatan adat kepada pihak korban dan kepolisian. Hal ini penting untuk memastikan bahwa negara tetap hadir bagi warganya yang tertimpa musibah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Aceh Tenggara telah menetapkan pengemudi HM (55) dan kernet SW (25) perahu robin sebagai tersangka terkait musibah terbaliknya perahu bermesin di Sungai Kali Alas, tepatnya di kawasan Bunbun Alas, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara pada Minggu 22 Desember 2024.

Reporter: Rezi

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News