Pemkab Aceh Tengah Setop Sementara Pungutan Parkir Tepi Jalan

Share

NUKILAN.ID | TAKENGON — Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengeluarkan instruksi resmi untuk menghentikan seluruh aktivitas pungutan parkir tepi jalan di wilayahnya. Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 550/451/DISHUB/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si.

Kebijakan ini diberlakukan seiring dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2025, sehingga seluruh pengelola parkir diwajibkan menghentikan kegiatan operasional mereka mulai akhir tahun.

Dalam surat tersebut, pada poin pertama disebutkan, “Penghentian Operasional. Segala pungutan retribusi dan pengelolaan parkir tepi jalan wajib dihentikan, mulai tanggal 31 Desember 2025.”

Selanjutnya, pada poin berikutnya dijelaskan bahwa “Masa Tunggu. Penangguhan ini berlaku hingga ditetapkannya pengelolaan parkir, untuk Tahun Anggaran 2026 mendatang.” Artinya, seluruh aktivitas pengelolaan parkir akan kembali berjalan setelah adanya penetapan kebijakan baru pada tahun anggaran berikutnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga mewajibkan para pengelola parkir untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran retribusi tahun 2025. Pelunasan tersebut harus dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) serta disertai dengan penyerahan bukti setor kepada Dinas Perhubungan Aceh Tengah.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari penertiban administrasi pengelolaan parkir sekaligus memastikan seluruh kewajiban daerah pada tahun anggaran 2025 dapat diselesaikan sesuai ketentuan.

Read more

Local News