NUKILAN.ID | JAKARTA — Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap program pengolahan sampah menjadi energi. Komitmen ini disampaikan langsung oleh Bupati Aceh Selatan, H Mirwan MS, dalam forum diskusi aktual bertajuk Waste to Energy yang digelar di Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, Selasa (29/7/2025).
“Pada prinsipnya Pemkab Aceh Selatan sangat mendukung upaya Pemerintah pengolahan sampah menjadi energi. Untuk itu, Pemkab Aceh Selatan insyaallah siap bekerja sama dan mewujudkan program ini,” ujar H Mirwan.
Dalam kesempatan tersebut, H Mirwan mengungkapkan sejumlah tantangan teknis yang dihadapi pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah. Mulai dari pertumbuhan penduduk yang sebanding lurus dengan meningkatnya volume sampah, baik di perkotaan maupun kawasan pesisir, hingga masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah.
Selain itu, lanjutnya, pengelolaan sampah di Aceh Selatan masih bergantung pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) secara konvensional. Minimnya kapasitas pengelolaan berbasis gampong, belum tersedianya sistem digital untuk pemantauan timbulan dan pengangkutan sampah, serta keterbatasan sarana, prasarana, dan tenaga kerja juga menjadi persoalan krusial.
“Jangkauan wilayah layanan sepanjang 196 kilometer menjadi tantangan tersendiri. Ditambah lagi, biaya operasional yang belum proporsional dan belum adanya intervensi teknologi dalam pengelolaan sampah,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung kebijakan penghentian seluruh kegiatan di TPA yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Selatan di Kecamatan Pasieraja sebagai bentuk intervensi administratif oleh pemerintah.
Meski menghadapi berbagai keterbatasan, H Mirwan menyampaikan bahwa Aceh Selatan memiliki sejumlah potensi dalam pengelolaan sampah. Di antaranya pembentukan bank sampah di setiap gampong, penanggulangan sampah pesisir dan laut, serta peningkatan kesadaran masyarakat melalui edukasi dan regulasi.
“Alhamdulillah, kita di Aceh Selatan memiliki Surat Edaran Bupati Nomor 04 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Plastik dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1446 H di Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2025, sebagai bentuk upaya dan komitmen Pemerintah daerah dalam rangka penanganan sampah pada momentum hari besar keagamaan,” jelasnya.
Menutup pemaparannya, H Mirwan menyampaikan kutipan ayat suci Al-Qur’an sebagai refleksi atas pentingnya menjaga lingkungan. Ia membacakan firman Allah SWT dalam Surat Al-A’raf ayat 56: “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat kebaikan.”
Sebagai bentuk komitmen nyata, Bupati H Mirwan turut menandatangani dukungan dan kerja sama dalam program pengelolaan sampah sebagai energi alternatif bersama sejumlah pihak yang hadir dalam forum tersebut.
Editor: Akil