NUKILAN.ID | Calang – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 360/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026 sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kebakaran sepanjang tahun 2026. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, camat, keuchik, serta unsur terkait di Aceh Jaya.
Dalam surat edaran itu, Bupati Aceh Jaya menekankan pentingnya kesiapsiagaan bersama, khususnya menghadapi musim kemarau yang rawan memicu kebakaran hutan dan lahan, permukiman, serta fasilitas umum. Upaya pencegahan diminta dilakukan melalui peningkatan kewaspadaan, pemantauan wilayah rawan, dan penguatan koordinasi lintas sektor.
Aparatur kecamatan dan gampong juga diinstruksikan untuk aktif menyosialisasikan larangan pembakaran terbuka kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan dini kebakaran.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBK Aceh Jaya melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Ismail, S.Pd., menyampaikan kepada Nukilan.id bahwa berdasarkan rilis BMKG dalam tiga hari terakhir, terdeteksi 25 titik hotspot di Kecamatan Teunom, Pasie Raya, dan Sampoiniet.
“Setelah menerima laporan tersebut, tim pemadam kebakaran langsung terjun ke lapangan. Alhamdulillah, api berhasil dikendalikan dan tidak meluas,” ujar Ismail (21/1/2026).
Ismail mengimbau masyarakat agar berhati-hati jika membuka lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan gambut dan wilayah perbatasan Aceh Jaya–Aceh Barat, serta perbatasan Kecamatan Teunom dan Pasie Raya yang dinilai rawan kebakaran.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan indikasi kebakaran hutan dan lahan. “Jika muncul kebakaran hutan, masyarakat diminta segera menghubungi call center BPBK Aceh Jaya agar dapat ditangani secepat mungkin sebelum api meluas,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berharap, melalui penerbitan surat edaran tersebut, seluruh pihak dapat berperan aktif dalam mencegah kebakaran demi menjaga keamanan lingkungan dan keselamatan masyarakat sepanjang tahun 2026. (XRQ)
Reporter: Akil

