Pemkab Aceh Jaya Hibahkan Tanah untuk Pembangunan Dua Kantor Pengadilan

Share

NUKILAN.ID | CALANG — Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menyerahkan hibah tanah kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk pembangunan dua gedung pengadilan, yakni Pengadilan Negeri Calang dan Mahkamah Syar’iyah Calang.

Penyerahan hibah tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang berlangsung di Calang, Rabu (2/7/2025).

“Penyerahan tanah hibah ini untuk mendukung pelayanan terwujudnya pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Bupati Aceh Jaya, Safwandi, dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).

Adapun lahan yang dihibahkan seluas dua hektare, masing-masing satu hektare untuk dua instansi peradilan tersebut. Lokasinya berada di Desa Keutapang, Kecamatan Krueng Sabee.

Safwandi menjelaskan bahwa lokasi itu dipilih agar masyarakat di wilayah Aceh Jaya dapat lebih mudah mengakses layanan hukum.

“Jadi lokasinya mudah untuk diakses masyarakat, dan berada tepat di tepi jalan nasional Banda Aceh–Meulaboh,” kata dia.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Calang, Khaimi, menyampaikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya tersebut. Ia mengatakan bahwa gedung yang saat ini digunakan sebagai kantor pengadilan masih berada di dalam gampong dan tidak lagi memadai untuk menunjang pelayanan hukum.

“Pembangunan kantor baru sangat diperlukan untuk meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat,” ujar Khaimi.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News