Pemkab Aceh Besar Ikuti Zoom Meeting Dengan Dirjen Otda

Share

Nukilan.id – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP MM mengikuti zoom meeting dengan Dirjen Otda Kemendagri Dr Drs Akmal Malik MSi terkait Kebijakan Penjabat Kepala Daerah dalam melakukan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi di ruang rapat Dekranasda, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Jumat (4/8/2023).

Ikut hadir dalam kegiatan itu, Asisten Administrasi Umum Sekdakab Aceh Besar Jamaluddin SSos MM, Sekretaris BKPSDM Aceh Besar Edi Hermansyah ST MT, Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Besar Rahmadaniaty SSos MM, Kabag Hukum Setdakab Aceh Besar Rafzan SH MM, dan pejabat terkait lainnya.

Dalam zoom meeting tersebut, Dirjen Otda Kemendagri mengajak para Penjabat Kepala Daerah se-Indonesia untuk terus meningkatkan kinerja dan pengabdian mereka untuk kemajuan daerah.

Baca Juga: Aceh Besar Raih Penghargaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan

Terkait dengan kebijakan melakukan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi, Akmal Malik berharap agar Para Pimpinan Daerah selalu mengikuti aturan yang berlaku.

“Sesuai dengan arahan Bapak Mendagri, walaupun mutasi diperbolehkan, namun diharapkan para Penjabat Kepala Daerah supaya mengikuti aturan yang ada,” katanya.

Artinya, untuk kepentingan organisasi dan kelancaran pemerintahan daerah, mutasi tersebut diperbolehkan. Tetapi harus ada koordinasi, rekomendasi, dan pertimbangan teknis dari Kemendagri, BKN, Menpan RB, dan KSN.

Akmal melanjutkan, para Penjabat Kepala Daerah harus selalu meningkatkan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan menjaga stabilitas daerah.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua KSN, Tasdik Kinanto mengharapkan para penjabat Kepala Daerah untuk selalu memperkuat kinerja ASN dan semangat dalam melayani masyarakat.

Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Drs Haryono Dwi Putrantp MHum mengemukakan, untuk mewujudkan penyelenggaraan manajemen ASN di instansi pemerintah yang sesuai dengan NSPK manajemen ASN. Dalam hal terdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi dan mutasi kepegawaian.

Dalam hal terdapat kebutuhan instansi pemerintah, pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi dan mutasi kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala BKN. []

Baca Juga: Aceh Besar Persiapkan Pasukan Pengibar Bendera HUT ke-78 RI

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News