Pemkab Aceh Barat Surati Perusahaan Sawit Terkait Pembayaran THR

Share

NUKILAN.id | Meulaboh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengirimkan surat teguran kepada sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut karena diduga melanggar ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Perusahaan tersebut hanya membayar 50 persen dari total satu bulan gaji kepada 200 pekerjanya.

“Laporan yang kami terima, pelanggaran yang dilakukan perusahaan yaitu membayar THR 200 orang pekerja sebesar Rp1,8 juta per orang dari seharusnya Rp3,6 juta per orang,” kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Aceh Barat, Mulyani.

Menurut Mulyani, berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan secara penuh kepada pekerjanya. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, yang mewajibkan pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah menyurati pihak perusahaan agar segera melunasi kekurangan pembayaran THR sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah. Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan kasus ini kepada pengawas ketenagakerjaan di Provinsi Aceh sebagai dasar pengaduan.

Jika perusahaan tidak segera memenuhi kewajibannya, pengawas ketenagakerjaan akan turun langsung ke Aceh Barat untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

Mulyani menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Meski demikian, ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan di tingkat daerah tanpa harus melibatkan pengawas ketenagakerjaan.

“Pemkab Aceh Barat akan terus berupaya menyelesaikan persoalan ini, sehingga hak-hak pekerja terkait THR ini dapat dibayarkan secara penuh,” kata Mulyani.

Pihak perusahaan berdalih mengalami kesulitan keuangan akibat belum beroperasi secara maksimal. Namun, menurut ketentuan yang ada, mereka tetap wajib membayar THR penuh kepada para pekerja.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News