Friday, May 10, 2024

Pemerkosa Anak Kandung di Aceh Besar Divonis 180 Bulan Penjara

Nukilan.id – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) membatalkan putusan Mahkamah Syariyah Aceh Nomor 22/JN/2021/MS.Aceh tanggal 8 September 2021 yang telah membebaskan S (45) terdakwa pemerkosa anak kandung di Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.

MA menyatakan terdakwa S terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya, dan menjatuhkan hukuman penjara selama 180 bulan (15 tahun) dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya serta memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahan.

Kemudian, membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban dan keluarganya sejumlah Rp14.258.000.00,-. Dan juga membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp2.500.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim pada 14 Desember 2021 lalu, yaitu Ketua Majelis, Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis pada Selasa (14/12/2021), Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H dan Drs. H. Busra, S.H., M.H. masing-masing sebagai anggota.

Seperti diketahui, sebelumnya Mahkamah Syariyah Aceh Nomor 22/JN/2021/ MS.Aceh tanggal 28 September 2021 menvonis bebas terdakwa S dengan membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho.

MS Aceh menyatakan terdakwa S tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak kandungnya, sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diatur dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kemudian, atas putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Selanjutnya, Majelis Hakim Agung MA sependapat dengan pendapat Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho dan memutuskan dengan membatalkan putusan MS Aceh Nomor 22/JN/2021/MS-Aceh dengan menghukum terdakwa dengan uqubat penjara selama 180 bulan, dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. [MIR]


spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img