NUKILAN.ID | JAKARTA – Pemerintah menerbitkan regulasi baru untuk menata pengelolaan sumur minyak ilegal yang selama ini dikelola secara mandiri oleh masyarakat. Lewat aturan ini, sumur-sumur tersebut tetap diperbolehkan beroperasi, namun harus tunduk pada tata kelola yang ketat dan sesuai standar keselamatan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas. Tujuannya mencakup pengurangan kerusakan lingkungan, peningkatan keselamatan kerja, serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor energi.
Dilansir Nukilan.id dari laman resmi KESDM, Selasa (29/6/2025), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam terhadap maraknya aktivitas eksploitasi minyak secara ilegal.
“Masyarakat rugi, negara juga rugi. Belum lagi dampak lingkungannya dan risiko keselamatan,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Dikelola BUMD dan UMKM, Bukan Lagi Perorangan
Melalui regulasi ini, sumur-sumur minyak rakyat yang telah berproduksi tetap boleh beroperasi, namun wajib mengikuti standar teknis yang lebih baik. Pengelolaannya akan dialihkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, atau pelaku UMKM yang bekerja sama dengan perusahaan migas resmi, seperti Pertamina.
“Ini bukan melegalkan sumur ilegal. Tapi sumur masyarakat yang sudah ada kita bina, supaya aman, ramah lingkungan, dan hasilnya masuk dalam catatan produksi nasional,” jelas Bahlil.
Dalam masa transisi selama empat tahun, pemerintah akan melakukan inventarisasi terhadap jumlah sumur yang telah eksis. Namun, Bahlil menegaskan bahwa pembukaan sumur baru tidak diperbolehkan dan akan langsung dihentikan bila ditemukan.
Penutupan Kilang Ilegal, Penjualan ke Pertamina
Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh kilang ilegal akan ditutup. Minyak hasil eksploitasi sumur rakyat nantinya wajib dijual ke perusahaan resmi seperti Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), termasuk Pertamina.
“Ini jalan tengah. Kita tata, kita bina, supaya masyarakat tetap bisa beraktivitas, tapi negara juga diuntungkan. Targetnya, bisa tambah produksi nasional sampai 10 ribu barel per hari,” ujar Bahlil.
Kebijakan ini diharapkan dapat menyelesaikan berbagai persoalan sosial dan lingkungan yang ditimbulkan oleh sumur ilegal, sekaligus mengoptimalkan potensi migas nasional secara aman, tertib, dan legal.
Editor: Akil