NUKILAN.id | Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran Bersama yang mengatur jadwal kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadan. Informasi ini disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi Kantor Komunikasi Presiden @pco.ri.
“Seiring dengan ramainya wacana terkait libur sekolah selama bulan Ramadan, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Dalam Negeri. Surat edaran ini mengatur jadwal kegiatan belajar mengajar selama bulan Februari, Maret, dan April mendatang.” tulis akun tersebut pada Jumat (24/1/2025).
Melalui edaran ini, para siswa tetap dapat menjalankan proses belajar dengan lebih terencana, baik secara tatap muka di sekolah maupun dari rumah. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan kalender akademik yang telah disusun sesuai dengan edaran tersebut.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, Nukilan.id mendapati bahwa libur awal puasa dijadwalkan berlangsung mulai 27 Februari hingga 5 Maret. Kegiatan belajar mengajar kemudian dilanjutkan pada 6 Maret hingga 25 Maret. Selanjutnya, libur Idulfitri dijadwalkan dari 26 Maret hingga 8 April, dengan siswa kembali masuk sekolah pada 9 April mendatang.
Adanya kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi peserta didik untuk menyesuaikan jadwal belajar selama bulan Ramadan tanpa mengurangi kualitas pembelajaran. (XRQ)
Reporter: Akil