NUKILAN.ID | JAKARTA — Pemerintah menolak anggapan bahwa Presiden memiliki kewenangan tanpa batas dalam menggunakan diskresi untuk menetapkan status bencana nasional terkait bencana yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang uji materi Perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/2/2026). Dalam persidangan itu, Bahtiar yang hadir sebagai saksi pemerintah menegaskan bahwa keputusan penetapan status bencana tidak diambil secara subjektif ataupun tanpa landasan hukum.
“Tidak benar apabila dikatakan bahwa penetapan status bencana sepenuhnya berada dalam ruang subjektivitas tanpa parameter hukum,” ujarnya.
Menurut Bahtiar, diskresi pemerintah muncul sebagai mekanisme untuk menghadapi situasi luar biasa yang belum diatur secara rinci dalam regulasi. Namun demikian, kewenangan tersebut tetap berada dalam koridor hukum dan harus mengacu pada indikator objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Ia menjelaskan bahwa undang-undang tersebut telah menetapkan indikator jelas dalam menentukan status dan tingkat bencana. Parameter itu mencakup adanya peristiwa bencana alam maupun nonalam yang mengancam masyarakat, menimbulkan korban jiwa, menyebabkan kerugian harta benda, merusak sarana dan prasarana, serta menimbulkan dampak sosial dan ekonomi.
Selain itu, tingkat bencana juga dinilai dari luas wilayah terdampak, keterbatasan sumber daya yang tersedia, lumpuhnya kapasitas pemerintah daerah dalam merespons bencana, potensi bencana susulan, serta perkiraan waktu pemulihan yang panjang.
“Untuk tingkatan, luas cakupan terdampak, kapasitas sumber daya yang tersedia dan dimiliki tidak cukup memadai dalam melakukan respon penanggulangan bencana, lembaga pemerintah dan lain-lain kapasitas setempat lumpuh dan tidak bisa melakukan tindakan penanggulangan bencana, serta masih berpotensi terjadi bencana susulan dan prediksi serta asumsi waktu untuk pemulihan sangat panjang atau lama,” katanya.
Bahtiar juga menekankan bahwa penggunaan diskresi tetap harus mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Artinya, setiap keputusan harus memiliki alasan yang jelas, dilakukan dengan itikad baik, serta terbuka terhadap pengawasan hukum.
“Dalam penanggulangan bencana, respons untuk menyelamatkan nyawa manusia jauh lebih utama daripada sekadar urusan administratif,” katanya.
Pemerintah turut membantah dalil pemohon yang menyebut penetapan status bencana berpotensi dipolitisasi karena tidak diatur melalui Peraturan Presiden. Menurut Bahtiar, argumen tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Sebab, penanggulangan bencana tidak hanya mempertimbangkan faktor politis. Namun dipengaruhi juga oleh faktor ekonomi (dampak fiskal dan stabilitas investasi), administratif, pertimbangan stabilitas pemerintahan, dan dinamika hubungan pusat-daerah,” jelasnya.
Dalam sidang sebelumnya, pemohon menilai istilah prioritas nasional tidak dikenal dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 yang hanya mengatur status bencana nasional dan daerah. Pemohon berpendapat istilah tersebut lebih sering digunakan dalam konteks proyek pembangunan, bukan dalam penanganan korban bencana, meskipun korban jiwa terus bertambah.
“Dalam bencana alam tersebut, Pemohon I telah mengalami kerugian yang sangat serius dan mendalam karena bencana tersebut telah merenggut nyawa ayah, ibu, dan salah satu adik kandung Pemohon I, sehingga Pemohon I kehilangan anggota keluarga inti sekaligus kehilangan penopang kehidupan keluarga,” ujar Christian Adrianus Sihite dalam sidang perbaikan permohonan pada Rabu (21/1/2026).













