Nukilan.id – Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggandeng Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk mempermudah proses pengajuan fasilitas impor peralatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas (migas) di Aceh.
Kepala LNSW Kemenkeu M Agus Rofudin mengatakan kemudahan proses pengajuan impor dilakukan lewat sistem single submission migas (SSm Migas). Sistem itu adalah milik LNSW Kemenkeu dan BPMA.
“Aplikasi SSm Migas diharapkan menjadi tonggak penting dalam pemberian layanan terbaik kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di wilayah kewenangan Aceh,” ucap Agus, dikutip dari Antara, Selasa (18/01/2021).
Ia mengatakan KKKS dapat memanfaatkan aplikasi SSm Migas dalam mengajukan rencana kebutuhan barang dan impor (RKBI), rencana impor barang (RIB), dan masterlist. Sebelumnya, pengajuan tersebut diajukan di tiga kementerian/lembaga (k/l) berbeda.
Tiga k/l tersebut adalah SKK Migas, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kini, pengajuan impor dapat dilakukan lewat satu pintu melalui SSm Migas.
Sementara, Kepala BPMA Teuku Mohammad Faisal mengatakan SSm Migas akan membuat proses pengajuan impor lebih efektif dan transparan. Hal ini sejalan dengan visi LNSW dan BPMA.
“Semoga sinergi LNSW dan BPMA terus berlanjut dan menciptakan kolaborasi kemudahan perizinan yang bermuara pada iklim investasi yang lebih baik,” katanya.
Ia menambahkan kerja sama BPMA dengan LNSW dapat mendorong percepatan pertumbuhan industri migas dan pertumbuhan ekonomi di Aceh.
Kemajuan tersebut akan mempengaruhi proses pemulihan ekonomi pasca dihantam pandemi covid-19. [CNN]