Nukilan.id – Pemerintah memutuskan meniadakan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi. Kebijakan ini dilakukan agar Program Vaksinasi Covid-19 dapat berlangsung optimal.
“Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK, serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H secara daring yang dipantau di Jakarta, Jumat (26/3).
Baca juga: Satgas: Kematian Covid Global Naik, Indonesia Menurun
Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri. Harapannya, kata Muhadjir, dengan peniadaan libur mudik, Program Vaksinasi Nasional bisa sesuai yang diharapkan. [Republika.co.id]
Baca juga: MUI akan Buat Panduan Ibadah Ramadhan di Masa Pandemi