NUKILAN.id | Banda Aceh – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (28/3/2024). Dengan disahkannya regulasi baru itu, masa jabatan para kepala desa yang kini sedang menjabat bertambah, digenapkan menjadi delapan tahun. Sebab, pemerintah dan DPR sepakat mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Menyikapi penetapan ini, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, Muksalmina, menyatakan rasa syukurnya karena proses revisi tersebut telah berjalan meskipun Aceh memiliki ketentuan khusus terkait masa jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
Sebelum revisi perubahan kedua itu, kata dia, dalam UU Nomor 6/2014 menetapkan masa jabatan kepala desa selama tiga periode, tetapi di Aceh tetap berlaku dua periode sesuai UUPA. Namun, dengan disahkannya perubahan kedua UU tersebut, masa jabatan kepala desa di Aceh tampaknya juga tidak akan berubah, hanya enam tahun dan dapat dipilih hingga dua kali masa jabatan.
“Namun, Pemerintah Gampong di Aceh tidak perlu berkecil hati, harus berjuang lagi yaitu mengikuti proses revisi UUPA yang saat ini masuk dalam Prolegnas 2024,” ujar Muksalmina saat diwawancarai Nukilan.id, Minggu (31/3/2024).
Lebih lanjut, Muksalmina menegaskan pentingnya partisipasi aktif dari pemerintah gampong dalam proses revisi UUPA. Meskipun UUPA secara khusus mengatur masa jabatan kepala desa hanya selama enam tahun, namun ada harapan bahwa revisi tersebut dapat mengakomodasi perubahan baru yang diatur secara nasional.
“Sama-sama kita mengawal revisi UUPA, karena bagi Aceh, persoalan ini belum selesai. Kita berharap Pemerintah Aceh bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) dapat memberikan masukan kepada Gubernur dan DPR terkait kebutuhan perubahan ini,” tambahnya.
Muksalmina juga menekankan bahwa fokus revisi UUPA tidak hanya terbatas pada pembahasan Dana Otonomi Khusus (Otsus), tetapi juga harus memperhatikan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan pemerintahan desa di Aceh, terutama yang berkaitan dengan tiga Pasal yaitu Pasal 115, 116 dan 117.
Reporter: Biyu