Pemerintah Bolehkan Shalat Tarawih Berjemaah di Luar Rumah Ramadhan 2021

Share

Nukilan.id – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjid Effendy mengumumkan, masyarakat diperbolehkan menggelar shalat tarawih secara berjemaah selama pelaksanaan Ramadhan 2021.

Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/4/2021).

“Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan,” ujar Muhadjir.

Baca juga: Forkopimda Banda Aceh Serukan Taat Prokes Saat Jalankan Ibadah Ramadhan

Meski demikian, pemerintah menyatakan harus ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.

Pertama, pelaksanaan shalat tarawih harus tetap dengan menjaga protokol kesehatan. “Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat,” tegas Muhadjir.

Kedua, shalat tarawih boleh dilakukan berjemaah di luar rumah. Akan tetapi, jemaah hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya. Dengan begitu, jemaah dari luar lingkup komunitas tidak diperbolehkan mengikuti tarawih di komunitas itu.

Baca juga: 12 April, Kemenag Gelar Isbat Penentuan Ramadhan

“Di mana jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan (mengikuti),” lanjut Muhadjir.

Ketiga, pemerintah meminta agar dalam melaksanakan shalat tarawih berjemaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin.

“Sehingga waktunya tidak terlalu panjang, karena masih dalam kondisi darurat (pandemi Covid-19) ini,” tambah Muhadjir. [kompas.com]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News