Nukilan.id – Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Kementerian Keuangan Rionald Silaban memastikan penggantian kendaraan dinas ke mobil listrik akan dilakukan secara bertahap.
Hal ini menanggapi perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Data Kemenkeu, sekarang ini total kendaraan dinas pemerintah sebanyak 189.803 unit.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Kementerian Keuangan Rionald Silaban memastikan penggantian kendaraan dinas ke mobil listrik akan dilakukan secara bertahap.
Hal ini menanggapi perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Data Kemenkeu, sekarang ini total kendaraan dinas pemerintah sebanyak 189.803 unit.
“Soal mobil dinas, semua akan dilakukan secara bertahap tergantung usia kendaraan. Tentu kita akan perhatikan SBSK (standar barang sesuai kebutuhan) nya,” ujarnya dalam diskusi virtual, Jumat (16/9).
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Encep Sudarwan menjelaskan saat ini pemerintah tengah membahas mengenai berapa jumlah mobil dinas yang sudah layak atau waktunya untuk diganti. Nanti, penggantiannya langsung ke mobil listrik.
“Ini yang lagi kami rapat di tim. Kita ingin maju selangkah kalau bisa diganti EV (semua). Jadi ini kita masih dalam pembahasan yang mau dijadikan (EV),” jelasnya.
Menurutnya pemerintah masih melihat berbagai aspek untuk melakukan perubahan kendaraan dinas ini. Misalnya, kendaraan yang lama akan diapakan dan apakah tepat langsung diganti semua dan pertimbangan lainnya.
“Kan harus dari end to end dari awal akhir harus diperhatikan. Jangan langsung diganti. Jadi lebih aman. Sedang diproses sedang dibikin timnya, kami ikut,” imbuhnya.
Terlebih, kata Encep, ada standar barang kebutuhan yang perlu diperhatikan juga. Ia menambahkan selama ini dalam aturan tidak ada mengenai mobil listrik. Sehingga, harus ada aturan tambahan yang memasukkan standar perhitungan jenis mobil listrik yang bisa dan tepat digunakan sebagai kendaraan dinas.
“Dengan EV apa ukurannya, kami harus membuat standar barangnya. Harus jelas ada standar barang dan kebutuhan. Ini yang kami akan membuat kalau EV contohnya apa. Ini yang sedang kami rumuskan,” tegasnya. [CNN]