Nukilan.id – Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi mengumumkan, bahwa Pemerintah Arab Saudi akan membuka kembali ibadah haji tahun ini.
Meski begitu, Pemerintah Arab Saudi belum menjelaskan detail operasional penyelenggaraan Haji 1442 Hijriyah di tengah pandemi covid-19.
Pemerintah Indonesia menyambut baik rencana pemerintah arab saudi yang membuka kembali ibadah haji dan menunggu peraturan operasional ibadah.
Tahun lalu ibadah haji hanya boleh diikuti warga Arab Saudi dan ekspatriat yang tinggal di Arab Saudi.
Dilansir dari Kompas.com, Arab Saudi setidaknya menetapkan delapan aturan Haji tahun ini. Meskipun begitu, belum dikeluarkan secara resmi negara mana saja yang mendapatkan izin pemberangkatan jamaah untuk ibadah haji.
Dari kedelapan aturan yang ada, seluruh jamaah baik dalam dan luar negeri wajib mendapatkan vaksin yang telah disetujui Arab Saudi, sebeum bulan Dzulhijah.
Adapun jamaah yang berasal dari luar Arab Saudi, vaksin corona harus disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dengan dosis kedua didapatkan sekitar satu minggu sebelum memasuki wilayah Arab.[kompas]