Pemerintah Aceh Tunda Tahapan Pilchiksung Sambil Menunggu Putusan MK

Share

NUKILAN.id | Meulaboh – Pemerintah Aceh resmi menginstruksikan penundaan tahapan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) untuk periode 2024–2025. Instruksi ini dituangkan dalam surat edaran bernomor 400.10/4007 tertanggal 22 April 2025 yang ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Aceh.

Dalam surat tersebut, pemerintah meminta agar pelaksanaan Pilchiksung bagi keuchik yang masa jabatannya berakhir dari Februari 2024 hingga Desember 2025 dapat ditunda sementara waktu. Penundaan ini dilakukan sembari menanti hasil uji materi Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang sedang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk jabatan keuchik yang berakhir mulai bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Desember 2025, dapat dilakukan relaksasi waktu pelaksanaan tahapan Pilchiksung sampai dengan diperolehnya hasil putusan Mahkamah Konstitusi,” demikian isi utama surat edaran tersebut.

Adapun untuk keuchik yang masa jabatannya telah habis pada tahun 2022, 2023, hingga Januari 2024, proses pemilihan tetap dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Surat tersebut ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA atas nama Gubernur Aceh, dan turut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Ketua DPR Aceh, Inspektur Aceh, serta Kepala DPMG provinsi dan kabupaten/kota se-Aceh.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif agar pelaksanaan Pilchiksung ke depan berjalan sesuai koridor hukum dan konstitusi. Pemerintah Aceh juga mengimbau seluruh kepala daerah untuk menjadikan isi surat edaran ini sebagai acuan dalam menjalankan roda pemerintahan di masing-masing wilayah.

Editor: Akil

spot_img
spot_img

Read more

Local News