Nukilan.id – Pemerintah Aceh akan terus berupaya untuk memacu kinerja para pegawai untuk melakukan berbagai terobosan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dengan terus melakukan inovasi di tengah-tengah keterbatasan sumber daya manusia dan sumber daya anggaran.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, H. T Ahmad Dadek dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Sabtu (12/6/2021).
Menurutnya, Menghadapi era global seperti saat ini, pembangunan perlu lebih mengedepankan aspek pemanfaatan Iptek dan inovasi sebagai faktor pembentuk daya saing atau disebut dengan innovation-driven development.
“Pertumbuhan pembangunan perlu digerakkan oleh strategi yang tidak saja semakin efisien, namun mengedepankan inovasi dengan mendayagunakan Iptek dan inovasi (innovation driven),” ujar Ahmad Dadek.
Berdasarkan Amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dijelaskan bahwa, inovasi menjadi salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Inovasi menentukan tingginya daya saing suatu daerah/negara.
Oleh karena itu, kata dia, Pemerintah terus mendorong semangat berinovasi dapat diwujudkan dalam setiap kebijakan pelaksanaan pembangunan baik di pusat maupun di daerah, diantaranya dengan memasukkan unsur penilaian inovasi dalam Anugerah Perencanaan Pembangunan Daerah (Anugerah Pangripta) yang setiap tahun dilaksanakan oleh Bappenas.
Demikian juga dengan penilaian dan pengukuran Indeks Inovasi Daerah yang dilaksanakan setiap tahun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dikompetisikan melalui Anugerah Inovasi Daerah (Innovation Government Award).
Tahun 2020, kata Ahmad Dadek, Pemerintah Aceh memperoleh penghargaan dari Pemerintah Pusat dari Pusat Litbang Inovasi Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP), Kemendagri berupa Innovation Government Award 2020 (IGA 2020) dengan predikat “Sangat Inovatif”.
“Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Aceh yang telah berupaya melakukan berbagai perubahan dengan inovasi-inovasinya terutama yang berkaitan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Menurutnya, Provinsi Aceh pada ajang IGA 2020 ini sebagai bentuk komitmen terhadap pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor: 38 tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah.
Hal itu, kata Ahmad Dadek, dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesi Nomor: 002.6/2866/SJ, Tanggal 14 April 2020, Perihal Penilaian Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovation Government Award (IGA) Tahun 2020. Pemerintah Aceh telah mengikutsertakan 100 Inovasi lebih yang diinput oleh Bappeda melalui aplikasi yang disediakan TIM IGA Kemendagri.
“Sebelumnya inovasi itu telah melalui tahapan evaluasi terlebih dahulu untuk dilakukan inventarisasi dan pendataan inovasi yang penerapannya dimulai sejak 1 Januari 2017 sampai 31 Desember 2019, sesuai dengan ketentuan IGA 2020,” tambahnya.
Untuk tahun 2021 Pusat Litbang Inovasi Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP), Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah telah membuka Kembali penjaringan inovasi yang di mulai dari bulan juni sampai dengan 13 agustus 2021.
Bentuk inovasi yang dinilai adalah inovasi tata Kelola pemerintahan daerah, inovasi pelayanan publik dan lnovasi bentuk lainnya sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dengan kriteria Mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi dan Memberi manfaat bagi daerah dan/atau masyarakat.
Berikut Top 5 inovasi pemerintah aceh tahun 2020:
- Pelayanan Adminduk oleh Petugas Registrasi Gampong Inovasi dari Dinas Registrasi dan kependudukan Aceh.
- KoETA radja inovasi dari Dinas Perhubungan Aceh.
- Samsat Jempol (Jemput Pajak Online) inovasi dari Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.
- E-Katalog Lokal Rumah Layak Huni inovasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Ace, dan
- Sistim Informasi Manajemen Kinerja (SIManJa) inovasi dari Badan Kepegawaian Aceh.
Kedepan, Bappeda Aceh sebagai Perangkat Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk menumbuhkan dan melakukan pembinaan terhadap kelitbangan dan inovasi daerah, bisa terus berupaya menghadirkan berbagai inovasi yang lahir dari pemikiran para ASN dan juga masyarakat Aceh.
“Yang lebih penting adalah bagaimana agar inovasi yang telah ada dapat diimplementasikan dengan baik dan terlaksana secara berkesinambungan,” pungkasnya.
Hal itu diperkuat dengan telah disahkannya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Inovasi Aceh yang diharapkan akan semakin memperkuat iklim dan ekosistem inovasi di tataran Pemerintahan Aceh.