Pemerintah Aceh Terapkan SPMB Digital Tanpa Pungutan Biaya

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Komitmen Pemerintah Aceh untuk menjamin akses pendidikan gratis di sekolah negeri kembali ditegaskan melalui penerapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tanpa pungutan biaya.

Dalam Dialog Publik RRI Banda Aceh bertajuk “SPMB Tanpa Pungutan: Aceh Tegaskan Sekolah Negeri Gratis untuk Semua”, Selasa (24/6/2025), Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., menekankan pentingnya pelaksanaan SPMB yang bersih dari praktik pungutan liar, gratifikasi, maupun penyuapan.

“Gubernur Aceh sudah mengeluarkan surat edaran. Kami juga telah menandatangani komitmen bersama agar pelaksanaan SPMB tahun ini berlangsung dengan integritas, transparansi, dan keadilan,” kata Marthunis.

Ia menjelaskan, tahun ini proses seleksi telah berbasis digital melalui situs resmi spmbdistrik.prov.go.id. Sistem ini dirancang agar proses pendaftaran lebih terstruktur dan pengawasan lebih efektif.

“Kami sudah menyiapkan hotline dan kanal pengaduan aktif, termasuk via WhatsApp, untuk memastikan pelaksanaan SPMB bebas dari praktik pungli,” lanjutnya.

Langkah digitalisasi ini turut mendapat apresiasi dari kalangan akademisi. Prof. Dr. Sofyan A. Gani, M.A., dari FKIP Universitas Syiah Kuala sekaligus Anggota Majelis Pendidikan Aceh, menyambut baik sistem yang diterapkan. Meski demikian, ia menyoroti praktik pungutan terselubung yang kerap terjadi melalui komite sekolah.

“Saya sudah 12 tahun menjadi bagian dari komite sekolah, dan saya melihat langsung betapa orang tua sering dibebani biaya yang tidak seharusnya ada. Praktik ini harus dihentikan,” ujarnya.

Lebih jauh, Prof. Sofyan juga mendorong evaluasi terhadap alokasi anggaran pendidikan. Menurutnya, jika negara memang belum mampu menanggung seluruh biaya operasional sekolah, maka perlu ada kesepahaman yang jujur dan terbuka.

“Kalau memang negara belum sanggup menanggung seluruh biaya operasional sekolah, maka harus ada kesepakatan yang jelas. Tapi jangan sampai ada anak yang tidak bisa sekolah karena tidak sanggup membayar pungutan yang semestinya tidak wajib,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, S.E.Ak., M.P.A., mengungkapkan bahwa laporan dari masyarakat mengenai pungutan dalam proses penerimaan murid baru masih terus bermunculan. Ia menyoroti peran uang komite yang kerap dijadikan dalih untuk pungutan yang sebenarnya tidak sah.

“Sumbangan pendidikan hanya boleh diminta secara sukarela, tanpa nominal, waktu, dan sanksi yang ditentukan. Faktanya, banyak orang tua tidak berani menolak karena tekanan sosial,” jelas Dian.

Ombudsman, menurutnya, akan terus memperkuat pengawasan dan mendorong penerapan aturan secara adil.

“Kita tidak boleh lagi mendengar pernyataan bahwa kalau tidak sanggup bayar, jangan sekolah. Itu bertentangan dengan hak atas pendidikan,” tegasnya.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News