NUKILAN.ID | JAKARTA – Pemerintah Provinsi Aceh terus mengupayakan penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang di Banda Aceh. Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menemui Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (23/7/2025), untuk membahas persoalan tersebut.
“Maksud kedatangan kami untuk menyampaikan kondisi tanah wakaf Blang Padang yang saat ini statusnya menjadi perhatian kami di Aceh,” ujar Fadhlullah dalam keterangan yang diterima di Banda Aceh.
Pertemuan itu turut dihadiri Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh A Gani Isa, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Zahrol Fajri, Kepala UPTD Masjid Raya Baiturrahman Saifan Nur, dan Nazir Wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
Dalam kesempatan tersebut, Fadhlullah juga menyerahkan dokumen-dokumen terkait fakta status tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman kepada Sekjen MUI.
“Kami sangat berterima kasih kepada MUI Pusat, khususnya kepada Pak Sekjen yang telah menerima kami dengan sangat terbuka,” ujarnya.
Fadhlullah menjelaskan, tanah wakaf seluas 8,9 hektare itu merupakan bagian dari kompleks Masjid Raya Baiturrahman yang memiliki nilai sejarah dan religius yang tinggi. Namun, penggunaan lahan tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan peruntukan awalnya.
“Kita berharap adanya dukungan dari MUI sebagai lembaga pusat dalam upaya pengembalian fungsi wakaf sesuai syariat Islam,” kata Fadhlullah.
Menanggapi hal itu, Sekjen MUI Buya Amirsyah menyatakan kesiapan MUI untuk memberikan dukungan penuh. Ia mengapresiasi inisiatif Pemprov Aceh dan menegaskan pentingnya pengelolaan wakaf secara tepat.
“Kami mendukung langkah Pemerintah Aceh dan para tokoh yang hadir untuk mengembalikan fungsi tanah wakaf tersebut kepada nazir agar dapat digunakan sesuai dengan tujuan awalnya,” katanya.
Buya Amirsyah menambahkan, tanah wakaf tidak boleh digunakan untuk kepentingan selain umat dan harus dikelola secara berkelanjutan oleh nazir demi kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
MUI, lanjutnya, akan menyiapkan rekomendasi tertulis yang akan disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Kementerian Agama dan pihak TNI, untuk mendukung upaya Pemerintah Aceh.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem juga telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Dalam surat bernomor 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025 itu, Gubernur menyampaikan sejumlah dokumen sejarah yang memperkuat status wakaf tanah Blang Padang.
Disebutkan bahwa tanah wakaf tersebut, bersama tanah di Blang Punge, diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk kemaslahatan dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman. Namun, sejak 20 tahun terakhir—pasca-tsunami Aceh—tanah tersebut telah dikelola oleh TNI AD melalui Kodam Iskandar Muda.
Editor: Akil