Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen: Penertiban Tambang Ilegal Dimulai dari Aceh Tengah

Share

NUKILAN.IDBANDA ACEH – Pemerintah Aceh mulai menegaskan langkah konkret dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal yang selama ini marak di sejumlah daerah. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, memimpin langsung rapat teknis penertiban tambang ilegal yang digelar di Ruang Rapat Sekda Aceh, Banda Aceh, Sabtu (1/11/2025).

Rapat tersebut turut dihadiri Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, MM, perwakilan Forkopimda Aceh, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 000.7/1144/2025 tentang Pembentukan Tim Penertiban Pertambangan Ilegal di Aceh, serta hasil pertemuan Gubernur bersama Forkopimda Aceh pada 30 September 2025 di Meuligoe Gubernur Aceh.

Dalam pertemuan tersebut, Sekda Aceh menegaskan bahwa pelaksanaan penertiban harus dilakukan dengan cara yang berimbang antara ketegasan hukum dan pendekatan kemanusiaan.

“Pemerintah Aceh ingin memastikan bahwa kegiatan tambang di Aceh berjalan sesuai aturan. Pendekatan yang kita gunakan adalah humanis, tapi tetap tegas terhadap pelanggaran,” ujar M. Nasir.

Menurutnya, tujuan utama dari langkah ini bukan semata-mata untuk menutup aktivitas tambang ilegal, tetapi juga memastikan penertiban dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta kesejahteraan masyarakat sekitar.

Dalam rapat tersebut, pemerintah juga menyusun roadmap penertiban yang mencakup jadwal, pembagian wilayah, dan rencana operasi di lapangan. Pemerintah Aceh bersama Polri dan TNI akan menjadi pelaksana utama dalam operasi ini.

Delapan kabupaten menjadi target penertiban, yakni Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Selatan. Namun, tiga wilayah pertama—Aceh Barat, Nagan Raya, dan Pidie—akan menjadi prioritas utama karena intensitas aktivitas tambang ilegal di daerah tersebut dinilai paling tinggi.

Selain operasi penertiban, pemerintah juga menyiapkan langkah pembinaan bagi masyarakat penambang. Program ini mencakup pembentukan koperasi tambang rakyat, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan penerbitan izin pertambangan rakyat agar kegiatan tambang ke depan dapat berjalan legal, aman, dan berkelanjutan.

Upaya ini menandai keseriusan Pemerintah Aceh dalam menertibkan tambang ilegal, sekaligus membuka ruang bagi model pertambangan rakyat yang lebih tertata dan ramah lingkungan—dimulai dari Aceh Tengah sebagai salah satu wilayah kunci dalam pelaksanaan program tersebut.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News