Pemerintah Aceh Sosialisasi Pergub Bangunan Khas Aceh, Arsitek Sambut Baik

Share

Nukilan.id – Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Aceh, Ir Muhammad Adam  bersama Kepala Biro Pembangunan Setda Aceh, Rabu (31/5/2023) kemarin, di Gedung Potensi Daerah Lantai III Kantor Gubernur Aceh, melakukan Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 tahun 2023 tentang Arsitektur Bercirikan Khas Adat/Budaya Aceh Pada Bangunan Gedung kepada Pengurus Ikatan Arsitek Indonesia (AIA) Aceh, Inkindo Aceh, Arsitek USK, dan lembaga vertikal lainnya yang ada di Aceh.

“Tanggapan Pengurus IAI Aceh, Inkindo Aceh, Arsitek USK dan Asosiasi Arsitek lainnya serta instansi vertikal yang ada di Aceh, saat kita jelaskan isi Pergub Nomor 13 tahun 2023  tersebut, mereka sangat mendukung sekali,” kata Kepala Biro Pembangunan Setda Aceh, Ir Robby Irza kepada Serambinews.com, Rabu (31/5) usai acara Sosialisasi Pergub Nomor 13 tahun 2023 itu, Gedung Potensi Daerah Lantai III Kantor Gubernur Aceh.

Baca Juga: Aceh Besar Juara I Stand Terbaik TTG XXIV Provinsi Aceh

Robby Irza menjelaskan, ide pembuatan aturan pembangunan gedung bercirikan Khas Adat/Budaya Aceh, sudah pernah muncul di zaman pemerintahan Gubernur Aceh, Prof Dr Ibrahim Hasan MBA. Tapi, pada saat itu baru sampai tahapan seruan dalam pemberian izin mendirikan bangunan (IMB).

Setiap pihak yang ingin membangun gedung untuk Kantor Pemerintah, BUMN dan swasta serta lainnya, pada saat ia mengusulkan izin mendirikan bangunan (IMB), diminta bentuk bangunannya mencerminkan arsitektur bercirikan khas adat/budaya Aceh, pada bangunan gedung tersebut.

Contohnya seperti Kantor Gubernur Aceh yang ada saat ini, Kantor BSI depan Masjid Raya Baiturrahman dan beberapa gedung  lainnya yang ada di Kota Banda Aceh, sebagai Ibukota Provinsi, maupun di kabupaten/kota lainnya.

Pergub tentang Arsitektur Berciri Khas Adat/Budaya Aceh tersebut, kata Kadis Perumahan dan Pemukiman Aceh, Muhammad Adam dan Kepala Biro Pembangunan Setda Aceh, Robby Irza, harusnya pada saat masa rehab rekons dilahirkan, sehingga setiap bangunan Kantor Pemerintah, BUMN, Swasta serta lainnya yang akan dibangun baru, bentuk desain bangunannya, bercirikan khas Adat/Budaya Aceh, seperti Rumoh Aceh dan lainnya.

Tapi, karena pada masa rehab rekons pasca gempa bumi dan tsunami 204 – 2010 lalu, yang dipikirkan pemerintah pusat dan daerah, bagaimana cara mempercepat bangun perumahan rakyat dan kantor pemerintahan yang sudah hancur akibat gempa bumi dan tsunami, untuk membuat aturan bangunan bercirikan khas adat dan budaya Aceh belum bisa diwujudkan, baru lahir setelah 19 tahun usia bencana gempa bumi dan tsunami Aceh, Pergubnya baru kita buat, pada masa Pemerintahan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dan Sekda Aceh, Bustami Hamzah.

Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki bersama Sekda Aceh, Bustami Hamzah, setelah Pergub Nomor 13 tahun 2023 ini, diteken Pj Gubermur, kedua pejabat Aceh tersebut memerintahkan kepada Dinas Perkim Aceh bersama Biro Pembangunan Setda Aceh, segera sosialisasikan Pergub Nomor 13 tahun 2023 itu, kepada Pengurus IAI Aceh, Inkindo Aceh, arsitek USK dan Asosiasi Arsitek serta kepada pemerintah vertikal yang ada di Aceh dan pemerintah kabupaten/kota,  agar Pergub tersebut tersosialisasi dengan baik. Sehingga, jika ada perencanaan bangun kantor pemerintah, BUMN, dan swasta di Aceh, bentuk desain bangunannya, sudah mengadopsi isi Pergub Nomor 13 tahun 2023 tersebut.

Acara Sosialisasi yang kita gelar hari ini, kata Robby Irza, bagian dari pelaksanaan perintah Pj Gubernur Aceh bersama Sekda Aceh tersebut.  Tanggapan Pengurus IAI, Inkindo Aceh, Arsitek USK dan lembaga vertikal terhadap isi Pergub Nomor 13 tahun 20123 itu, sangat positif dan mereka siap mengimplementasi isi pergub tersebut dalam desain bangunan gedung yang baru maupun yang sedang berjalan.

Seperti Gedung Baru BSI yang sedang dibangun dibekas Gedung Kantor Bank Mandiri, bagian dinding di dalam dan luar gedung Kantor BSI yang baru nanti, akan menempatkan ornamen-ornamen khas adat dan budaya Aceh, sehingga pada saat orang berfoto di Kantor Gedung BSI yang megah tersebut, orang akan mengetahui gedung tersebut berada di Kota Banda Aceh, karena pada dinding luarnya ada ornamen khas Adat dan Budaya Aceh, seperti ornamen Pinto Aceh, bunga Seulanga, bunga Keupula, dan lainnya.

Ornamen yang dimaksud tersebut, dan bentuk bangunan khas Adat dan Budaya Aceh itu, kata Robby Irza dan Muhammad Adam, sudah ada contoh gambarnya dalam Pergub Nomor 13 tahun 2023.

“Perusahaan Konsultan Perencana, Arsitek, Desainer Bangunan,  yang ingin membangun sebuah gedung dan kantor di wilayah Aceh, bisa melihat contoh ornamen dan bentuk bangunan khas Adat dan Budaya Aceh tersebut dalam Pergub Nomor 13 tahun 2023,” pungkas Robby Irza. []

Baca Juga: Asisten I Sekda Aceh Buka Malam Penganugerahan Duta GenRe Aceh

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News