Pemerintah Aceh Mulai Cairkan THR ASN, BPKA: Gaji ke-13 Menyusul pada Juni

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh. Pemerintah Aceh resmi mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 setelah Gubernur Aceh menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 07 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas.

Kebijakan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Aceh Tahun 2025 serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, SSTP, M.Si., menyampaikan bahwa pencairan THR sudah dimulai sejak Pergub tersebut diteken oleh Gubernur dan Sekretaris Daerah Aceh.

“Pergub sudah diteken, sehingga proses pencairan dapat segera dilakukan,” ujar Reza pada Rabu (19/3/2025).

Reza menjelaskan, THR tahun ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak setara dengan penghasilan satu bulan. Besaran tambahan penghasilan itu disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan tersebut berlaku bagi PNS, calon PNS, pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Ketua Lembaga Keistimewaan dan Kekhususan Aceh, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Teruntuk guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan, THR diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi atau tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan,” jelas Reza.

Adapun bagi pimpinan dan anggota DPRA, THR serta gaji ke-13 ditetapkan berdasarkan akumulasi uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Reza turut merinci bahwa bagi PPPK, pemberian THR dan gaji ke-13 menyesuaikan dengan masa kerja. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima secara proporsional sesuai jumlah bulan kerja, sementara mereka yang bekerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya tidak berhak atas THR. Begitu pula PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2025, tidak akan menerima gaji ke-13.

“Pihak BPKA tengah berkoordinasi dengan SKPA agar proses pencairan THR dapat segera dilakukan. THR dijadwalkan cair paling cepat hari ini, 19 Maret 2025, sedangkan gaji ketiga belas akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025 dengan besaran penghasilan setara satu bulan pada bulan Mei 2025,” tutup Reza.

Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN di seluruh Aceh dapat menyambut Hari Raya Idulfitri 2025 dengan lebih tenang, sembari menunggu pencairan gaji ke-13 yang akan diberikan pada pertengahan tahun.

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News