NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh mengingatkan seluruh pelaku usaha di Provinsi Aceh yang memanfaatkan air tanah agar segera mengurus maupun menata kembali perizinan penggunaan air tanah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan sumber daya air berjalan berkelanjutan sekaligus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufik, menyampaikan bahwa kebijakan penataan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah regulasi terbaru, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024, serta Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2026.
“Kami mengajak para pelaku usaha untuk memiliki kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian lingkungan. Air tanah adalah kekayaan alam yang harus dikelola secara bijaksana. Legalitas penggunaan air tanah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting bagi Pemerintah untuk memantau cadangan air baku agar tetap terjaga bagi generasi mendatang,” ujar Taufik di Banda Aceh, Jumat (20/2).
Penataan perizinan ini mencakup pengajuan izin baru pengusahaan air tanah, perpanjangan izin yang masa berlakunya telah habis, hingga usaha yang telah beroperasi tanpa izin sebelum berlakunya UU Cipta Kerja atau sebelum 31 Maret 2023.
Pemerintah Aceh juga menetapkan batas akhir pengajuan penataan izin penggunaan air tanah hingga 31 Maret 2026.
“Perlu kami ingatkan bahwa setelah melewati batas 31 Maret 2026, bagi pelaku usaha yang tidak melakukan penataan atau tidak mengantongi izin, akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Taufik.
Prosedur Pengajuan Izin
Proses pengajuan perizinan dilakukan secara terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman oss.go.id, dengan target waktu penyelesaian layanan (SLA) selama 14 hari kerja.
Selain itu, masyarakat dapat memeriksa kewenangan wilayah sungai melalui laman https://peta.ct.ws.
Layanan Informasi dan Pendampingan
Pemerintah Aceh melalui Dinas ESDM dan DPMPTSP Aceh menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan serta kemudahan akses informasi bagi pelaku usaha yang membutuhkan konsultasi terkait perizinan air tanah.
Adapun layanan informasi yang dapat dihubungi meliputi:
-
Hotline DESDM Aceh: 0851-1721-0196 (WA Only) atau 0811-678-1139
-
Email: airtanah.esdmaceh@gmail.com
-
Website: esdm.acehprov.go.id atau dpmptspacehprov.go.id



