Pemerintah Aceh Larang Pengambilan Kayu Banjir Bandang, Ada Apa?

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menegaskan larangan bagi siapa pun untuk mengambil kayu-kayu gelondongan yang terbawa arus saat banjir bandang dan longsor melanda sejumlah wilayah di Aceh.

Ia mengingatkan bahwa material kayu tersebut tidak boleh dipindahkan atau dibawa keluar dari lokasi bencana tanpa izin resmi dari otoritas berwenang.

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Mualem menyampaikan bahwa bencana yang terjadi bukan sekadar peristiwa alam biasa, melainkan persoalan dengan “kompleksitas masalah lingkungan yang membutuhkan kehati-hatian”. Pernyataan itu disampaikan dalam siaran pers pada Kamis (11/12/2025).

Mualem meminta warga maupun relawan agar tidak memanfaatkan situasi dengan mengambil kayu-kayu yang hanyut, kecuali untuk kebutuhan darurat di lokasi bencana.

“Siapa pun dilarang mengambil apalagi membawa keluar kayu-kayu tersebut tanpa izin otoritas berwenang,” tegasnya.

Pemerintah Aceh menilai material kayu itu dapat menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum (APH), terutama terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang mungkin memicu atau memperburuk bencana.

“Kayu-kayu ini bisa menjadi alat bukti. Karena itu semua harus berhati-hati agar tidak melanggar prosedur hukum,” ujar Muhammad MTA.

Selain itu, masyarakat juga diminta ikut mengawasi setiap aktivitas mencurigakan di wilayah terdampak bencana.

Gubernur Mualem menginstruksikan seluruh instansi pemerintah hingga kelompok masyarakat yang terlibat dalam pembersihan untuk menempatkan kayu-kayu tersebut pada lokasi yang sudah ditentukan, agar pendataan dan penanganannya dapat dilakukan secara tertib.

“Kami berharap dinas terkait bersama jajaran di lapangan menentukan lokasi pengumpulan kayu agar semuanya tertata dan tercatat,” katanya.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News