NUKILAN.ID | Jakarta – Pemerintah Aceh terus menunjukkan komitmen serius dalam memperkuat pelaksanaan kekhususan Aceh. Hal ini dibuktikan lewat kunjungan resmi Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, ke Sekretariat Jenderal DPR RI, Jumat (23/5/2025) di Jakarta.
Dalam kunjungan tersebut, M. Nasir bersama Tim Revisi UUPA secara langsung menyerahkan draf revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) kepada Kepala Bidang Keahlian Setjen DPR RI, Dr. Inosentius Samsul, SH, M. Hum, di Ruang Rapat Sekjen DPR RI, Senayan.
Sembilan Pasal dan Satu Tambahan Strategis
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat, M. Nasir menjelaskan bahwa proses penyusunan draf revisi UUPA telah melewati pembahasan intensif bersama DPR Aceh selama dua bulan terakhir. Hasilnya, telah disepakati sembilan pasal yang akan direvisi serta satu pasal tambahan.
“Revisi ini sangat penting, khususnya dalam hal perpanjangan Dana Otonomi Khusus dan kejelasan kewenangan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat,” tegas Nasir.
Ia mengungkapkan, selama ini masih terdapat tumpang tindih regulasi yang membuat pelaksanaan kebijakan di tingkat daerah berjalan tidak optimal. Karena itu, revisi UUPA dinilai krusial untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas pemerintahan di Aceh.
Diharapkan Masuk Cumulative Open List
Lebih lanjut, M. Nasir berharap agar revisi UUPA dapat dimasukkan ke dalam kategori cumulative open list. Dengan begitu, pembahasan revisi tidak lagi tergantung pada urutan Prolegnas yang saat ini menempatkan UUPA di nomor 135.
“Harapan kami, pada 16 Agustus 2025 atau paling lambat tahun ini 2026, Presiden RI dapat menyampaikan Nota Keuangan yang telah memuat perpanjangan Dana Otonomi Khusus Aceh,” tambahnya.
Dukungan dari DPR RI
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Keahlian Setjen DPR RI, Inosentius Samsul, menyatakan pihaknya siap mendukung langkah Pemerintah Aceh. Menurutnya, sembilan pasal yang diajukan akan diamankan secara teknis dan disiapkan untuk proses legislasi.
“Kami memahami bahwa masyarakat Aceh yang paling tahu kebutuhan daerahnya. Karena itu, semua usulan akan kami konsultasikan kembali dan komunikasikan dengan legislatif terkait,” ungkapnya.
Didampingi Tokoh dan Akademisi
Selain tim dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, kunjungan ini juga turut dihadiri oleh sejumlah akademisi dan tokoh masyarakat Aceh. Kehadiran mereka menjadi bukti bahwa revisi UUPA bukan hanya agenda pemerintah, tetapi juga menjadi aspirasi kolektif masyarakat Aceh.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Aceh dalam memperjuangkan otonomi yang lebih kuat secara hukum dan konstitusional. Pemerintah Aceh pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas.
Editor: Akil