Pemerintah Aceh dan Ormas Susun Draft Cegah Ekstrimisme

Share

Nukilan.id – Pemerintah Aceh melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh bekerjasama dengan Balai Syura Ureung Inong Aceh dan Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Syiah Kuala (HAM USK) menggelar kegiatan Workshop Finalisasi Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme di Aceh, bertempat di Ruang Memorial Perdamaian Badan Kesbangpol Aceh Selasa, (12/4/2022) kemarin.

Kegiatan tersebut membahas pembentukan Tim Terpadu dan draft Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan di Aceh tahun 2022.

Kepala Badan Kesbangpol Aceh yang diwakili oleh Kabid Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional, Dedy Andrian menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari keluarnya Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE), serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 339/5267/SJ tanggal 29 September 2021 yang membahas tentang tindaklanjut dari Perpres dimaksud.

Salah satu poin dalam SE Mendagri adalah meminta kepada Kepala Daerah untuk bertanggungjawab atas pelaksanaan RAN PE di daerah, serta memerintahkan Badan Kesbangpol untuk melaksanakan, mengkoordinasikan serta melaporkan capaian RAN PE dengan melibatkan instansi terkait dan komponen masyarakat lainnya,” jelasnya.

Kegiatan ini, setelah pertemuan direncanakan akan segera diajukan surat keputusan (SK) pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan di Aceh yang diketuai langsung oleh Gubernur Aceh, serta Rencana Aksi Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan di Aceh Tahun 2022 sebagai acuan dalam pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme berbasis kekerasan di Aceh.

Adapun Kegiatan workshop ini dipandu langsung oleh Suraiya Kamaruzzaman selaku moderator. Sementara pada sesi paparan materi diisi oleh Dedy Andrian yang membahas tentang dasar hukum pelaksanaan dan pembentukan Tim Terpadu PE, serta Khairani Arifin (Balai Syura) yang menyampaikan terkait draft RAD PE Aceh tahun 2022.

Diikuti oleh perwakilan sejumlah SKPA diantaranya Kesbangpol, Bappeda, DP3A, MPU, Disdik, Dinsos, Satpol PP/WH, Dinas Pendidikan Dayah, serta Biro Hukum Setda Aceh. Sedangkan dari OMS turut hadir Sekjen Forum LSM, Ketua FKPT Aceh, Balai Syura, RPUK, Puan Addisa, Flower Aceh, dan lain-lain.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News