NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyepakati Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025-2029 untuk diqanunkan.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan bersama antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Ketua DPRA Zulfadli dalam rapat paripurna DPRA, Kamis (21/8/2025) sore.
Usai mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi, Gubernur Aceh yang akrab disapa Mualem menegaskan bahwa rancangan qanun tersebut menjadi pijakan penting dalam arah pembangunan Aceh lima tahun ke depan.
“Rancangan Qanun ini adalah dokumen strategis yang penting untuk pembangunan Aceh yang berkelanjutan, inklusif, serta sesuai dengan kekhususan dan keistimewaan Aceh sebagaimana diamanatkan UUPA,” ujar Mualem.
Ia juga mengapresiasi seluruh masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRA. Menurutnya, pandangan tersebut akan menjadi bahan berharga dalam penyempurnaan dokumen RPJMA.
Mualem menjelaskan, penyusunan RPJMA 2025-2029 telah melalui serangkaian tahapan penting, mulai dari rancangan awal, konsultasi publik, Musrenbang, hingga harmonisasi dengan dokumen nasional dan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan demikian, dokumen ini diharapkan benar-benar partisipatif, terukur, dan berbasis data.
Pada kesempatan itu, ia menegaskan komitmen pemerintah Aceh untuk menjalankan RPJMA secara konsisten dalam perencanaan dan penganggaran. “Keberhasilan RPJMA bergantung pada implementasi yang tepat, sinergis, dan berkesinambungan. Karena itu, mari kita jaga semangat kolaborasi demi terwujudnya Aceh yang Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan,” pungkas Mualem.
Sesuai mekanisme, setelah penandatanganan kesepakatan, rancangan qanun ini akan diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi sebelum resmi diqanunkan.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRA Zulfadli dan turut dihadiri Sekretaris Daerah Aceh M Nasir, anggota DPRA, perwakilan Forkopimda Aceh, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh, serta sejumlah tamu undangan. [xrq]
Editor: AKil