NUKILAN.id | Banda Aceh – Penyelewengan beasiswa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kembali mencuat ke permukaan setelah 6 tahun tanpa kejelasan. Amal, seorang pemerhati pendidikan Aceh, mendorong agar pemerintah segera menetapkan qanun tata kelola beasiswa demi menghindari penyalahgunaan di masa depan.
Amal menyoroti bahwa selama ini tidak ada mekanisme yang jelas dalam penentuan penerima beasiswa dari Pemerintah Aceh.
“Selama ini kan main tunjuk-tunjuk saja. Siapa yang dekat itu yang dikasih,” ungkapnya kepada Nukilan.id, Jumat (28/6/2024).
Menurut Amal, salah satu penyebab utama penyelewengan ini adalah ketiadaan qanun atau aturan yang mengatur tata kelola beasiswa Aceh. Akibatnya, banyak penerima dana beasiswa berasal dari kalangan yang seharusnya tidak prioritas, yaitu mereka yang memiliki latar belakang ekonomi yang lebih baik.
“Maka jangan heran kalau penerima dana beasiswa ini kalangan yang mampu. Hal ini karena tidak ada mekanismenya,” ujarnya.
Dia mendukung program beasiswa, namun menegaskan bahwa aturan dan qanun harus dipersiapkan dengan baik agar beasiswa benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat.
Selama ini, menurut Amal, tanpa adanya qanun, proses penjaringan nama penerima beasiswa menjadi tidak sah secara aturan, namun tetap dilakukan karena tidak ada dasar hukum yang melarangnya.
“Karena tidak ada aturan, benar saja, kan tidak ada qanun yang menetapkan tidak boleh. Misalkan, dia menetapkan di luar ketetapan itu salah, tapi karena belum ada aturan sehingga dia tentukan saja orang-orangnya,” jelas Amal.
Oleh karena itu, Amal mendesak agar qanun tata kelola beasiswa Aceh segera disusun dan diberlakukan. Meskipun seharusnya aturan ini sudah ada sebelum program beasiswa dijalankan, dia tetap berharap qanun ini dapat segera terealisasi agar penyaluran beasiswa lebih tepat sasaran dan tidak ada lagi penyalahgunaan.
Terakhir, Amal juga menegaskan bahwa program beasiswa Pemerintah Aceh jangan sampai dihentikan, karena beasiswa ini sangat penting bagi masyarakat Aceh yang membutuhkan dukungan pendidikan.
“Program beasiswa Pemerintah Aceh ini harus terus berjalan, namun dengan tata kelola yang lebih baik,” pungkasnya. (XRQ)
Reporter: Akil Rahmatillah