Pemecatan Tiga Kader Potensial, Pengamat: Partai Aceh Sedang Menimbun Bom Waktu

Share

NUKILAN.id | Lhokseumawe – Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh memecat tiga kader potensial menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi. Pengamat politik Universitas Malikussaleh (Unimal), Teuku Kemal Pasha menilai kebijakan itu ibarat menimbun bom waktu yang berpotensi memicu konflik internal lebih besar di tubuh partai lokal tersukses di Aceh tersebut.

“Kebijakan pemecatan terhadap tiga kader potensial yakni Cek Mad, Ermiadi Abdul Rahman dan Geuchik Wan itu bisa menjadi bom waktu. Bisa menimbulkan masalah baru bagi partai lokal tersebut,” ujar Teuku Kemal Pasha saat dikutip dari KabarTamiang.com, Senin (7/4/2025).

Menurut Kemal, langkah yang diambil oleh DPP Partai Aceh menunjukkan bahwa roda organisasi tidak dijalankan secara rasional. Ia menilai pimpinan partai terkesan mengabaikan prosedur dan regulasi, serta membuka ruang bagi praktik nepotisme.

“Partai Aceh tidak menjalankan roda partai rasional. Pimpinannya seperti mengabaikan prosedural kepartaian, norma regulasi PAW, dan menghalalkan segala cara untuk menciptakan nepotisme di partai. Sikap ini akan memunculkan sinisme dan bisa berpengaruh pada basis elektoral partai ke depan,” tambahnya.

Ia menilai, pemecatan tiga kader tersebut hanya akan memperkuat persepsi bahwa Partai Aceh bukanlah partai kader yang inklusif, melainkan masih bertumpu pada kharisma pendirinya, Muzakir Manaf.

“Dengan pemecatan tiga kader potensial ini, akhirnya publik akan melihat PA gagal menjadi partai kader, dan hanya bertumpu pada kharismatik Muzakkir Manaf sebagai pendiri dan ketua partai sejak awal. Ia memperlihatkan patrimonialisme dan bukan inklusivisme kepartaian,” tegas Kemal.

Sebelumnya diberitakan, DPP Partai Aceh secara resmi memecat mantan Bupati Aceh Utara dua periode, H. Muhammad Thaib atau yang akrab disapa Cek Mad, sebagai kader. Dua nama lain yang juga ikut diberhentikan adalah Anwar Sanusi dan Ermiadi Abdul Rahman.

Pemecatan ketiga kader ini tertuang dalam Surat Keputusan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Aceh, Muzakir Manaf, dan Sekretaris Jenderal, Zulfadhli A. Md, tertanggal 5 Maret 2025.

SK pemecatan terhadap Cek Mad tercatat dengan Nomor: 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025, sedangkan SK pemecatan Anwar Sanusi adalah Nomor: 121/KPTS-DPP/B/PA/III/2025.

Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari pengunduran diri Ismail A. Jali sebagai anggota DPRA terpilih periode 2024–2029. Dalam proses pengganti antarwaktu (PAW), nama Cek Mad sempat diajukan sebagai calon pengganti. Namun, belakangan dicoret karena dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan partai.

“Saudara H. Muhammad Thaib sebagai calon anggota DPRA terpilih periode 2024–2029 tidak bersedia melaksanakan kebijakan strategis partai sehingga digantikan oleh kandidat lain yang lebih siap menjalankan arah perjuangan,” demikian tertulis dalam pertimbangan surat keputusan tersebut.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News