Sunday, May 5, 2024

Pembekuan Pengurus PMI Banda Aceh Dinilai Tidak Logis

Nukilan.id – Ketua PMI Provinsi Aceh membekukan seluruh kepengurusan PMI Kota Banda Aceh pada Selasa, 27 Juni 2022. Pembekuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan PMI Provinsi Aceh nomor: 026/KEP/PMI/VI/2022 tentang Pembekuan Pengurus PMI Kota Banda Aceh dan Penunjukan Pelaksana Tugas PMI Kota Banda Aceh Tahun 2022.

SK pembekuan diserahkan kepada Ketua PMI Kota Banda Aceh Dedi Sumardi Nurdin dalam rapat konsolidasi yang dipimpin Ketua PMI Provinsi Aceh Murdani Yusuf di Aula PMI Kota Banda Aceh. Dalam SK tersebut, Sekretaris PMI Provinsi Aceh Edwar M. Nur ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Tugas PMI Kota Banda Aceh.

Ketua Bidang Diklat dan Infokom PMI Kota Banda Aceh Khairul Halim terkejut dengan keluarnya SK pembekuan dari PMI Provinsi Aceh. SK tersebut keluar secara tiba-tiba tanpa adanya evaluasi kepengurusan secara komprehensif serta tidak memberikan ruang kepada kepengurusan untuk menyelesaikan masalah internal lebih dulu.

Halim mengatakan, memang ada beberapa oknum pengurus PMI Kota Banda Aceh yang membuat masalah dengan menyebarkan isu jual darah ke Tangerang sehingga mencoreng nama baik dan citra PMI. Keputusan oknum pengurus itu dilakukan tanpa koordinasi dengan ketua dan pengurus PMI Kota Banda Aceh lainnya.

Terkait hal ini, PMI Provinsi Aceh hanya sekali memanggil dan meminta klarifikasi semua pengurus PMI Kota Banda Aceh, sebelum mengambil keputusan pembekuan seluruh pengurus.

“Padahal kami pengurus dan dewan kehormatan sudah dua kali rapat untuk selesaikan masalah internal kepengurusan, dan evaluasi masih akan berlanjut. Tapi tiba-tiba keluar surat pembekuan dari PMI Aceh tanpa lebih dulu mengevaluasi sejauh mana penyelesaian kisruh internal di kami,” kata Halim.

Menurutnya, keputusan tersebut sangat tendensius dan sangat terburu-buru seakan-akan PMI Provinsi Aceh memang sedari awal ingin membekukan pengurus PMI Kota Banda Aceh. Ia juga mempertanyakan pelanggaran apa yang sudah dilakukan pengurus PMI Kota Banda Aceh sehingga dibekukan.

“Kalau memang kami melanggar aturan, harusnya ada surat teguran resmi dari PMI Aceh. Tapi kami tidak pernah terima surat teguran secara resmi dari PMI Aceh,” ujar Halim.

Yang lebih aneh, lanjut Halim, PMI Provinsi Aceh hanya sekali memanggil semua pengurus PMI Kota Banda Aceh dan dihari itu juga PMI Provinsi Aceh membuat keputusan untuk mengusulkan ke PMI Pusat agar kepengurusan PMI Kota Banda Aceh dibekukan.

Selain itu, hanya beberapa oknum pengurus PMI Kota Banda Aceh yang membuat masalah dengan menyebarkan disinformasi ke publik, tapi keputusan PMI Aceh menyamaratakan semua pengurus. Ia berharap PMI Provinsi Aceh bisa lebih baik dalam mengambil keputusan sehingga tidak merugikan organisasi.

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img