Pelestarian Budaya Dinilai Bernilai Strategis bagi Masa Depan Aceh

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Penggiat budaya sekaligus Tim Ahli Cagar Budaya Aceh Tengah, Azman, M.A., menegaskan bahwa setiap cagar budaya pada dasarnya memiliki nilai penting dan tidak pernah dapat dipandang sebagai sesuatu yang tidak bernilai. Nilai tersebut tidak hanya berkaitan dengan sejarah dan kebudayaan, tetapi juga mencakup aspek ilmu pengetahuan, pendidikan, sosial, politik, ekonomi, hingga keagamaan.

Hal itu disampaikan Azman dalam program KHUPIE SARENG PODCAST Episode #24 yang disiarkan RRI Banda Aceh. Dalam perbincangan tersebut, ia menjelaskan bahwa tidak semua benda tua atau objek yang telah berusia ratusan bahkan ribuan tahun dapat secara otomatis dikategorikan sebagai cagar budaya.

“Kalau kita menemukan batu di gunung, bisa saja batu itu sudah berusia ribuan tahun akibat letusan gunung berapi kuno. Tapi kalau batu itu tidak memiliki nilai bagi ilmu pengetahuan, pendidikan, sejarah, atau kebudayaan, maka itu belum bisa disebut cagar budaya,” ujar Azman.

Menurutnya, suatu objek dapat ditetapkan sebagai cagar budaya apabila mewakili peristiwa sejarah tertentu, mencerminkan kebudayaan, serta mengandung nilai ilmu pengetahuan dan pendidikan yang penting untuk diwariskan kepada generasi mendatang.

Azman menekankan bahwa perlindungan terhadap cagar budaya memiliki dampak jangka panjang yang signifikan, terutama bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan dunia akademik.

“Dengan melindungi satu objek cagar budaya, bisa saja kita melahirkan dua atau tiga sarjana. Karena objek itu dapat menjadi bahan penelitian, judul skripsi, tesis, bahkan kajian ilmiah lainnya,” katanya.

Ia juga menepis anggapan bahwa terdapat cagar budaya yang tidak penting atau tidak bernilai. Menurut Azman, ketika suatu objek telah ditetapkan sebagai cagar budaya, maka objek tersebut secara otomatis memiliki nilai strategis bagi masyarakat dan negara.

“Kalau dibilang ada cagar budaya yang tidak bernilai, itu tidak ada. Persoalannya hari ini adalah cara pandang kita terhadap cagar budaya itu sendiri,” tegasnya.

Lebih lanjut, Azman menyoroti maraknya penyalahgunaan serta perdagangan ilegal benda-benda yang seharusnya dilindungi sebagai cagar budaya. Ia menilai praktik tersebut terjadi akibat masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelestarian warisan budaya.

“Banyak yang disalahgunakan, bahkan dijual ke pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, karena masyarakat belum memahami bahwa cagar budaya itu harus dilindungi dan dilestarikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, membicarakan Aceh tidak semata-mata soal nostalgia kejayaan masa lalu, melainkan juga tentang kesadaran bahwa Aceh dibangun di atas fondasi budaya yang kuat. Karena itu, pelestarian cagar budaya menjadi bagian penting dalam menjaga identitas dan keberlanjutan peradaban Aceh.

“Kalau kita bicara Aceh, bukan hanya soal kemegahan dan kejayaan, tetapi juga tentang kultur yang membentuk Aceh itu sendiri,” pungkasnya.

Read more

Local News