Pelaporan Dugaan Penggelembungan Suara oleh Rafli Kande Diterima Panwaslih Aceh

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Calon Legislatif DPR RI Dapil Aceh 1, Rafli Kande, didampingi oleh Ketua dan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Aceh menyerahkan bukti terkait dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh salah satu kandidat di sejumlah daerah di Aceh.

Laporan ini diterima oleh Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Safwani. Safwani menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap laporan yang diterima. Uraian peristiwa akan ditanyakan kepada saksi dan bukti-bukti dugaan pelanggaran akan dianalisis secara seksama.

Selain itu, Panwaslih juga akan melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) guna meminta petunjuk dan arahan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini.

Rafli Kande menegaskan bahwa dugaan penggelembungan suara ini tidak hanya merugikan dirinya dan Partainya, tetapi juga merugikan masyarakat yang telah memilihnya. Menurutnya, suara tersebut merupakan suara murni dari rakyat, dan ia meminta agar panitia pemilu dapat melaksanakan tugasnya dengan adil.

“Bagaiman suara rakyat, suara masyarakat yang tulus yang memberikan suaranya kepada PKS terselamatkan,” ujar Rafli kepada awak media, Rabu, (13/3/2024).

Saat ditanya mengenai daerah mana yang menjadi basis kecurangan, Rafli menyebutkan bahwa dugaan penggelembungan suara terjadi di Pidie, Pidie Jaya, Subulussalam, Banda Aceh, dan Simeulue.

Rafli dan PKS mengatakan bahwa merasa bahwa mereka telah dicurangi sebanyak 23.172 suara lebih.

“Penggelembungan suara untuk salah satu partai nasional, dalam hal ini jumlahnya itu berkisar 23.000 sekian, yang tersebar di 5 kabupaten/kota,” kata Rafli.

Reporter: Akil Rahmatillah
Editor: Akil Rahmatillah

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News