Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Aceh Ditunda hingga Maret 2025

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh — Pelantikan kepala daerah terpilih di Aceh yang semula dijadwalkan berlangsung pada Februari 2025 resmi ditunda hingga Maret 2025. Penundaan ini disebabkan oleh sejumlah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK). Proses hukum tersebut diperkirakan akan tuntas pada 13 Maret 2025.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan kepala daerah terpilih sesuai dengan hasil pemilu. Namun, pelantikan menjadi kewenangan legislatif, baik di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).

“Pelantikan adalah domain DPRA serta masing-masing DPRK,” ujar Agusni pada Rabu, 8 Januari 2025.

Meski pelantikan bukan bagian dari tugas utama KIP, Agusni menegaskan bahwa lembaganya memiliki peran penting dalam memfasilitasi proses tersebut. KIP bertanggung jawab memastikan pelantikan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

“KIP Aceh bertugas memastikan proses pelantikan kepala daerah terpilih sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.

Pelaksanaan pelantikan kepala daerah di Aceh mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Pasal 69 mengatur pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, sedangkan Pasal 70 mengatur pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Agusni menekankan bahwa transisi kepemimpinan harus berjalan lancar tanpa kendala administratif.

“KIP hanya memfasilitasi dan menjembatani proses sesuai regulasi,” tambahnya.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News