NUKILAN.ID | KUTACANE – Kasus dugaan perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Kabupaten Aceh Tenggara, mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.
Sebanyak sembilan orang terduga pelaku dikabarkan diringkus di Resort Lawe Alas, Blok Hutan Lawe Tungkal, pada Senin (15/9/2025). Mereka diamankan petugas TNGL bersama pihak terkait saat diduga sedang melakukan perambahan hutan.
Adapun identitas para terduga pelaku yang disebut-sebut sudah diamankan yakni JN, SJ, RM, JN, BS, IS, MK, JM, dan IJ. Seluruhnya merupakan warga sekitar kawasan tersebut.
Menurut informasi, mereka ditangkap karena tidak memiliki izin resmi dari pihak TNGL maupun instansi berwenang lainnya.
“Mereka diamankan, karena diduga sedang melakukan perambahan hutan TNGL seluas 10 hektare, yang akan dijadikan sebagai lahan garapan pertanian,” kata seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, Kamis (18/9).
Sebagai kawasan konservasi, hutan lindung TNGL memiliki perlindungan hukum yang jelas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang kemudian diturunkan melalui PP Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Hutan. Selain itu, Perpres Tahun 2025 tentang penertiban hutan serta UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan juga mempertegas larangan dan sanksi pidana terhadap perambahan maupun penebangan liar.
Hingga kini, pihak Polres Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus tersebut. Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan jawaban.
Aceh Tenggara sendiri merupakan wilayah yang diapit kawasan hutan lindung TNGL. Dengan kondisi tersebut, hubungan antara populasi penduduk dan keberadaan hutan lindung di daerah ini dinilai perlu kajian lebih mendalam.
Editor: Akil