NUKILAN.id | Takengon – Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, melarang para pejabat eselon II dan III di daerahnya untuk menggunakan gas elpiji subsidi 3 kg. Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi energi tersebut tepat sasaran dan hanya digunakan oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
Tak hanya sekadar imbauan, Muchsin menegaskan pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah-rumah pejabat guna memastikan aturan ini dipatuhi.
“Yang ketahuan pakai, nanti ada sanksi internal ya,” ujar Muchsin kepada awak media usai rapat bersama Pertamina di ruang kerjanya, Senin (24/2/2025).
Selain itu, pemerintah daerah akan menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan elpiji bersubsidi di Aceh Tengah. Dalam edaran tersebut, akan dicantumkan kelompok masyarakat yang berhak menggunakan gas melon tersebut, sementara mereka yang tidak berhak diimbau untuk beralih ke elpiji non-subsidi.
Muchsin juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan. Jika ada temuan penyalahgunaan gas subsidi, warga diminta segera melapor ke pihak berwenang.
Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Aceh Tengah tahun 2017, Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji 3 kg di Takengon ditetapkan antara Rp20 ribu hingga Rp21 ribu per tabung.
Kebijakan ini menjadi perhatian publik, mengingat masih adanya keluhan dari masyarakat mengenai sulitnya mendapatkan gas subsidi. Dengan larangan ini, diharapkan distribusi gas melon lebih merata dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang mampu membeli gas non-subsidi.
Editor: Akil