Nukilan.id – Perwakilan masyarakat Nagan Raya, Aceh dan sejumlah pegiat lingkungan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan lambannya eksekusi putusan terhadap perusahaan pembakar hutan. Mereka mengadukan Pengadilan Negeri Suka Makmue yang tak kunjung mengeksekusi putusan terhadap PT Kallista Alam.
“Kami berkoordinasi dengan KPK tentang lambatnya proses eksekusi yang dilakukan oleh PN Suka Makmue terhadap PT Kallista Alam,” kata Crisna Akbar, pegiat Rumoh Transparansi, lewat pesan teks, Kamis, 23 Desember 2021.
PT Kallista divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Meulaboh pada 2014 atas terbakarnya 1.000 hektare lahan di Nagan Raya pada April-Juli 2013. Pengadilan memerintahkan PT Kallista mengganti kerugian materiil sebesar Rp 114,3 miliar. Perusahaan sawit ini juga harus membayar Rp 251,7 miliar untuk pemulihan lingkungan hidup. Gugatan itu diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurut Crisna, putusan yang belakangan eksekusinya diserahkan ke PN Suka Makmue itu belum dilaksanakan. Dia mengatakan permohonan eksekusi juga telah disampaikan beberapa kali, termasuk penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik untuk melakukan penghitungan aset PT Kallista Alam yang saat ini berstatus objek sitaan negara.
“Namun hanya saja putusan itu sampai sekarang tidak terlaksana,” ujar Crisna.