Nukilan.id – Pegadang eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) mengaku kesulitan menjual minyak jenis “Pertamax”. Itu terjadi sejak pemerintah menaikan harga minyak jenis Pertamax dari harga Rp9.000 Rupiah menjadi Rp12.500.
Kenaikan harga Pertamax ini dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, di berlakukan sejak 1 April 2022. Banda Aceh, Selasa (05/04/2022).
Pedagang minyak eceran di Banda Aceh, Safrijal kepada media mengatakan, kenaikan dan keharusan menjual “Pertamax” bagi pedangan eceran sangat menyulitk, apalagi sekarang tidak boleh lagi eceran menjual minyak jenis “Pertalite”.
“Sekarang kami pedagang eceran kesulitan menjual minyak, karena jenis pertamax yang harus kami jual 14.000 perliternya. Dengan harga yang begitu tinggi pembeli enggan mengisi minyak di eceran,” ” kata Safrizal.
Harga BBM di provinsi Aceh untuk jenis Pertalite Rp 7.650, Pertamax Rp 12.500, Pertamax Turbo Rp 14.500, Dexlite Rp 12.950, dan Pertamina DEX Rp 13.700.[]
Reporter: Hadiansyah