NUKILAN.id | Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan akan tetap mendaftarkan Anies Baswedan sebagai calon gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Meski revisi Undang-Undang Pilkada tengah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), PDIP memilih untuk berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan peluang pencalonan dengan syarat lebih ringan.
Anggota Baleg dari PDIP, Masinton Pasaribu, menegaskan bahwa partainya akan tetap mengikuti putusan MK yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah, meskipun revisi UU Pilkada yang diusulkan Baleg DPR mengubah ketentuan tersebut.
“Insyaallah ada Anies (Anies Rasyid Baswedan). Jadi, nanti tanggal 27 (Agustus), jika PDIP mencalonkan Pak Anies Baswedan, kami kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kami menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Masinton di Kompleks DPR, Rabu (21/8/2024).
Menurut Masinton, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah memberikan peluang bagi partai politik, baik yang memiliki kursi maupun yang tidak, untuk mengusung calon dengan syarat yang lebih ringan. Dalam putusan tersebut, ambang batas pencalonan diturunkan sesuai jumlah daftar pemilih tetap di daerah, dengan klasifikasi syarat minimal dukungan partai politik berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen suara sah.
Namun, Baleg DPR mengubah ketentuan tersebut dalam revisi UU Pilkada. Revisi yang diusulkan menyatakan bahwa ambang batas pencalonan sebesar 6,5 hingga 10 persen hanya berlaku bagi partai non-kursi di DPRD, sementara partai pemilik kursi di DPRD tetap harus memenuhi ambang batas 20 persen dari jumlah kursi atau 25 persen suara sah.
PDIP menolak rumusan Baleg tersebut dan menilai bahwa putusan MK adalah hukum tertinggi yang harus diikuti.
“Konstitusi itu hukum tertinggi. Silakan semua yang memenuhi syarat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, tanggal 27-29 Agustus ini, daftar beramai-ramai ke KPU Jakarta,” kata Masinton.
Rencana PDIP untuk tetap mengusung Anies Baswedan di tengah polemik ini menunjukkan tekad partai untuk mempertahankan konstitusi dan demokrasi. Sementara itu, revisi UU Pilkada yang diusulkan Baleg akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan keputusan akhir.
Editor: Akil