Nukilan.id – Aktivis dari Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Gayo Lues, M Purba, menyoroti dana hibah sebesar Rp 1 miliar yang diberikan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sejuk oleh Pemerintah Kabupaten Gayo Lues pada tahun 2019 lalu.
Purba mendesak Penegak Hukum dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk mendalami aliran dan penggunaan dana tersebut.
Menurut Purba, dana hibah sebesar Rp 1 miliar ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor 900/278/2019.
Namun, Purba mengungkapkan keheranannya karena, meskipun PDAM Tirta Sejuk telah menerima dana tersebut, bidang keuangan perusahaan tersebut masih mengalami defisit.
“Walaupun dana hibah tersebut sudah diterima oleh PDAM Tirta Sejuk, namun masih saja PDAM dibidang keuangannya selalu defisit,” ungkap Purba seperti dilansir teropongbidik pada Selasa, (16/1/2024).
Purba menambahkan jika terdapat dugaan penyimpangan terkait pengelolaan dana hibah, pihak penegak hukum seharusnya tidak ragu-ragu untuk bertindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebab dana sebesar 1 miliar bukanlah jumlah yang sedikit. Jika dikelola dengan baik, PDAM Tirta Sejuk seharusnya dapat memberikan kontribusi positif kepada Pemerintah Daerah Gayo Lues,” tegas Purba. []