Nukilan.id – Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Kejaksaan Agung RepubIik Indonesia (Kejagung-RI) menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama tentang koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Hal ini merupakan wujud prinsip itikad baik, kehati-hatian dan kepatuhan PLN terhadap seluruh regulasi yang berlaku dan mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG).
Baca juga: GM PLN Silaturrahmi dengan Ketua DPRA, Bahas Kemajuan Listrik Aceh
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan secara langsung oleh Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini bersama Jaksa Agung Rebublik Indonesia, Burhanuddin, di Kantor Pusat PLN, Jumat (26/3/2021).
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PLN, Syofvi F. Roekman dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN, Feri Wibisono, Jaksa Agung Muda Intelijen, Sunarta, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Tony Tribagus Spontana.
Jaksa Agung RI, Burhanuddin menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini merupakan wujud hubungan baik guna menciptakan harmonisasi untuk pengabdian ke masyarakat dan bangsa yang merupakan tanggung jawab bersama.
“Kami siap mendukung, PLN dapat fokus pada bisnis intinya dan apabila ada permasalahan terkait hukum kami yang akan mengatasi,” tuturnya.
Baca juga: PLN Beri Diskon Tambah Daya Rumah Tangga dan UMKM
Adapun nota kesepahaman dan kerja sama yang ditandatangani meliputi
- Pemberian pendampingan dan pendapat hukum, bantuan hukum baik litigasi dan non litigasi, serta tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
- Pendampingan dan pengamanan proyek pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi;
- Penelusuran dan pemulihan aset negara;
- Penempatan, pengembangan, dan peningkatan sumber daya manusia;
- Pertukaran data, informasi, keahlian, serta pemanfaatan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan;
- Pemanfaatan produk dan/atau jasa PT PLN (Persero) untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan.
Selain itu, Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini menyampaikan bahwa, PLN sangat memahami bahwa kehadiran dan keberadaan pihak Kejaksaan sangatlah berarti dan dibutuhkan karena senantiasa membantu dan mengingatkan PLN dalam setiap pengambilan putusan yang dipandang cukup strategis, kompleks, dan rentan akan permasalahan.
Ia menambahkan, kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara PLN dengan Kejaksaan Agung RI selama ini perlu untuk ditingkatkan. Hal ini sejalan dengan upaya penyediaan tenaga listrik sebagai komponen pemulihan ekonomi dan pelaksanaan Program Transformasi PLN guna mencapai aspirasi perusahaan di tahun 2024, yaitu menjadi electricity champion di Asia Tenggara dan menjadi nomor satu pilihan pelanggan dalam solusi energi.
Baca juga: GM PLN Aceh – Ombudsman Bertemu; Komitmen Tahun Ini Listrik Tidak Padam
Sementara itu, pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama serupa antara General Manager PLN Unit Induk Wilayah Aceh yang dihadiri langsung oleh Abdul Mukhlis, kemudian PLN Unit Induk Pembagunan Sumatera Bagian Utara, PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Utara dan PLN Unit Induk Penyaluran Dan PLN Pusat Pengatur Beban Sumatera dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Dr. Drs. Muhammad Yusuf, SH, yang berlangsung di Aula Teuku Umar Kantor PLN UIW Aceh.
“Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi kemampuan sumber daya yang dimiliki oleh kedua belah pihak yang dilandasi keinginan untuk bersinergi saling membantu dan memberikan dukungan,” pungkasnya.[]