Pasangan LGBT di Banda Aceh Jalani Hukuman Cambuk

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Pasangan LGBT berinisial DA dan AI menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, pada Kamis (27/2/2025). Keduanya dihukum atas kasus Jarimah Liwath (hubungan sesama jenis) berdasarkan Qanun Syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.

Amatan Nukilan di lokasi, eksekusi cambuk dimulai dengan AI yang menerima 82 kali cambukan, diikuti oleh DA yang menerima 77 kali cambukan. Hukuman tersebut disaksikan oleh sejumlah warga dan keluarga terpidana.

Sebelumnya, Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh telah menjatuhkan vonis 85 kali cambuk untuk AI dan 80 kali cambuk untuk DA dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (24/02/2025). Jumlah cambukan yang diterima dikurangi masa penahanan yang telah dijalani keduanya.

“Alhamdulillah kita telah melaksanakan eksekusi cambuk. Pasangan terhukum DA dan AI terbukti telah melakukan pelanggaran Qanun Syariat Islam Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 16 Ayat 1 yaitu melakukan jarimah liwath,” ujar Isnaini, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Pasangan tersebut ditangkap oleh warga dalam keadaan tidak berbusana di sebuah kamar kos di kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada 7 November 2024 lalu.

Selain DA dan AI, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banda Aceh juga melaksanakan hukuman cambuk terhadap dua terpidana lainnya, BK dan N, dalam kasus maisir (perjudian). BK menerima 10 kali cambukan, sementara N menerima 35 kali cambukan.

BK dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sedangkan N dinyatakan bersalah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Reporter: Rezi

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News