NUKILAN.id | Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh mengumumkan bahwa pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan, Zainal Arifin dan Mulia Rahman, telah memenuhi syarat dukungan untuk maju dalam Pilkada 2024. Hal ini disampaikan Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, pada Jumat (12/7/2024).
“Setelah melalui verifikasi faktual, pasangan bakal calon Zainal Arifin dan Mulia Rahman dinyatakan memenuhi syarat dukungan. Mereka siap untuk mendaftarkan diri sebagai pasangan calon dalam Pilkada nanti,” ujar Yusri.
Pasangan independen ini menyerahkan sebanyak 9.991 dukungan dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), jauh melebihi syarat minimal 7.787 dukungan yang diperlukan. Jumlah dukungan minimal tersebut adalah tiga persen dari jumlah penduduk Kota Banda Aceh dan harus tersebar di setidaknya lima kecamatan atau 50 persen dari total kecamatan di kota ini.
“Dari verifikasi faktual pertama, pasangan ini berhasil mendapatkan 9.130 dukungan yang memenuhi syarat. Jumlah ini jauh di atas syarat minimal,” tambah Yusri.
Tahapan pendaftaran pasangan calon pada Pilkada akan dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Selain pasangan independen, pendaftaran juga terbuka bagi pasangan yang diusung partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat.
Rachmat Hidayat, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh, menambahkan bahwa pasangan Zainal Arifin dan Mulia Rahman sebelumnya juga telah memenuhi syarat pada verifikasi administrasi.
“Penetapan pasangan ini dilakukan dalam rapat pleno KIP Kota Banda Aceh yang turut dihadiri oleh Panwaslih Kota Banda Aceh dan pasangan bakal calon,” jelas Rachmat.
Pilkada di Kota Banda Aceh akan digelar serentak pada 27 November 2024, bersamaan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, serta Pilkada di seluruh Indonesia.
Editor: Akil